"Harapan kita sederhana, kalau dalam kasus ini sudah ada tersangka yang disitu adalah internal BRI, tapi kok korban belum bisa mendapatkan haknya kembali. Bagaimana ini konsepnya, diambil dari kebijakan yang mana, wong nyata-nyata si Novi itu pelakunya. Sementara pelakunya itu sudah terbukti korupsinya," katanya.
Pihak keluarga, lanjut dia, tidak mengajukan tuntutan yang berlebihan. Mereka hanya meminta agar pemotongan dana pensiun dihentikan, Surat Keputusan (SK) pensiun dikembalikan, dan dana yang telah terpotong selama tujuh tahun dikembalikan kepada Abdul Hamid.
"Kami hanya minta hentikan, kembalikan SK milik Abdul Hamid, dan uang pensiunan yang selama terpotong 7 tahun ini kembalikan, itu aja," ujarnya.
Ia juga meminta agar penyelesaian persoalan tersebut tidak terus berlarut-larut mengingat usia Abdul Hamid yang semakin bertambah.
"Jangan berlama-lama, sampai kapan harus menunggu lagi, 7 tahun loh," imbuhnya.
Menanggapi tuntutan tersebut, Perwakilan Divisi Risiko BRI Cabang Sumenep, Rully Agusta, menyatakan seluruh aspirasi yang disampaikan keluarga korban telah diterima dan akan diteruskan kepada pimpinan, baik di tingkat cabang, regional maupun nasional.
"Terkait dengan tuntutan dari keluarga korban, tetap akan kami sampaikan kepada pimpinan. Bukan hanya di level cabang saja, tapi di tingkat regional hingga nasional," kata Rully, saat menemui keluarga korban di Kantor BRI Cabang Sumenep, Rabu (10/6/2026).
Namun demikian, ia menegaskan bahwa keputusan terkait tuntutan pengembalian dana pensiun bukan berada pada kewenangannya, melainkan menjadi kebijakan manajemen internal BRI. "Cuma nanti seperti apa hasilnya, kebijakan itu ada di internal BRI," ujarnya.
Rully mengatakan, pihaknya juga terus memantau jalannya perkara yang masih diproses di pengadilan dan akan mengikuti setiap perkembangan putusan yang dihasilkan.
"Yang harus diketahui, kami juga sama-sama mengawal kasus ini, itu pasti tetap kami tindaklanjuti seperti apa keputusan pengadilan," tegasnya.
