SUMENEP, DIMADURA PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Sumenep memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang mengaitkan nama Hajar Sasongko dengan perkara dugaan kredit menggunakan Surat Keputusan (SK) pensiun milik Abdul Hamid.

Kepala Cabang BRI Sumenep, Ali Topan, melalui Divisi Risiko, Rully Agusta, menegaskan bahwa Hajar Sasongko tidak memiliki keterkaitan dengan keputusan kredit yang kini menjadi objek perkara di Pengadilan Negeri Sumenep.

Menurut Rully, keputusan kredit tersebut sepenuhnya berada dalam kewenangan pejabat pemutus kredit BRIGUNA pada saat itu, yakni Desy Kusumayanti.

“Untuk kasus itu, putusannya Bu Desy. Itu murni keputusan Pimpinan BRIGUNA waktu itu. Manajer juga memiliki kewenangan untuk memutus kredit,” jelas Rully kepada jurnalis dimadura, Sabtu (13/6).

Rully menjelaskan bahwa kewenangan persetujuan kredit di lingkungan BRI dilakukan secara berjenjang. Setiap level jabatan memiliki batas kewenangan yang berbeda sesuai ketentuan perusahaan.

Ia menyebut pinjaman dengan nominal tertentu tidak harus memperoleh persetujuan dari pimpinan cabang. Karena itu, menurutnya, tidak tepat apabila seluruh keputusan kredit diasumsikan berada di tangan kepala cabang.

“Pimpinan cabang tidak memutus seluruh kredit yang dikeluarkan BRI. Ada delegasi kewenangan pemutus kredit. Setiap pembina unit kerja memiliki kewenangan memutus kredit sesuai batas yang ditentukan,” jelasnya.

Terkait kredit SK pensiun milik Abdul Hamid yang nilainya berada di bawah batas kewenangan pimpinan cabang, Rully menegaskan bahwa keputusan tersebut menjadi tanggung jawab penuh pejabat pemutus kredit BRIGUNA.

“Yang BRIGUNA itu memang menjadi kewenangannya Bu Desy. Seratus persen kewenangannya Bu Desy. Itu masih berada dalam rentang kewenangannya,” tegasnya.

Rully juga membantah anggapan bahwa seluruh proses kredit harus mendapatkan persetujuan akhir dari pimpinan cabang.