Dalam pemberitaan sebelumnya, nama Hajar Sasongko menjadi sorotan karena menjabat sebagai Pemimpin Cabang BRI Sumenep saat laporan dugaan kredit SK pensiun milik Abdul Hamid mulai bergulir pada 2019.

Sejumlah pihak mempertanyakan langkah manajemen cabang pada periode tersebut dalam merespons laporan nasabah.

Dengan adanya klarifikasi ini, BRI Sumenep menegaskan bahwa kewenangan pemberian kredit yang menjadi objek perkara berada pada pejabat pemutus kredit BRIGUNA sesuai batas delegasi kewenangan yang berlaku saat itu, bukan pada Pemimpin Cabang BRI Sumenep. ***