Menurut dia, informasi tersebut tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku di BRI.

“Tidak ada proses seperti itu. Saya pastikan informasi tersebut salah. Bahkan untuk kredit di luar BRIGUNA juga tidak harus ditandatangani pimpinan cabang. Level manajer dan asisten manajer juga memiliki kewenangan memutus kredit,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa besaran kewenangan pemutus kredit telah diatur melalui sistem delegasi kewenangan internal perusahaan. Dalam praktiknya, kewenangan tersebut berbeda antara unit kerja dan kantor cabang.

Saat ini, kata Rully, pimpinan cabang memiliki kewenangan memutus kredit mulai Rp500 juta hingga Rp2 miliar. Kredit dengan nilai di bawah batas tersebut dapat diputus oleh pejabat lain yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan.

“Kalau ada putusan kredit di bawah Rp500 juta, pimpinan cabang tidak memutus,” jelas dia.

Terkait nama Hajar Sasongko yang disebut dalam sejumlah pemberitaan, Rully mengakui bahwa yang bersangkutan memang menjabat sebagai Pemimpin Cabang BRI Sumenep saat laporan awal dari korban masuk pada 2019.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa posisi Hajar sebagai pimpinan cabang tidak berkaitan dengan keputusan pemberian kredit yang kini dipersoalkan.

“Benar, Pak Hajar Sasongko adalah Pemimpin Cabang saat itu. Tetapi terkait keputusan kredit tersebut, itu adalah keputusan Bu Desy,” katanya.

Rully juga mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya, Hajar Sasongko sedang berkoordinasi dengan tim legal BRI terkait pemberitaan yang memuat namanya dalam perkara tersebut.

“Informasinya, Pak Hajar bersama tim legal sedang mempelajari langkah hukum terkait pemberitaan yang mengaitkan nama beliau. Karena memang tidak ada kaitannya kasus itu dengan beliau,” jelas Rully.