Aisah selanjutnya mengungkapkan bahwa beberapa waktu kemudian Ridwan kembali datang ke rumahnya bersama sejumlah orang.

Dalam pertemuan itu, menurut kesaksiannya, hadir pula Desy yang disebut sebagai pimpinan BRIGUNA, Novia Arvianti, serta beberapa anggota keluarga Novia.

Dalam forum tersebut, Aisah mengaku mendengar pernyataan dari seseorang yang tidak dikenalnya dan disebut sebagai pejabat internal BRI. Pernyataan itu, menurut Aisah, membuat dirinya merasa ragu untuk melanjutkan rencana pelaporan.

"Orang ini bilang ke saya, meskipun ibu membuat laporan ke polisi, anda tidak akan menang, karena anda sudah melakukan tanda tangan dalam peminjaman itu," ujar Aisah menirukan pernyataan yang ia dengar saat itu.

Menurut Aisah, ucapan tersebut membuat dirinya merasa tertekan karena tidak memahami secara utuh prosedur perbankan maupun konsekuensi hukum dari dokumen yang pernah ditandatangani.

Meski demikian, keluarga Abdul Hamid akhirnya tetap menempuh jalur hukum. Laporan yang diajukan sejak 2020 kemudian berproses hingga Novia Arvianti ditetapkan sebagai tersangka dan kini berstatus terdakwa dalam perkara yang sedang diperiksa Pengadilan Negeri Sumenep.

Kuasa hukum korban, Bayu Eka Prasetya, menilai rangkaian fakta yang muncul dalam persidangan perlu menjadi perhatian aparat penegak hukum agar seluruh pihak yang mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan proses kredit tersebut dapat diperiksa secara menyeluruh.

"Harusnya APH mempertimbangkan ini sebagai bahan pengembangan kasus," katanya.

Sementara itu, hingga perkara bergulir di pengadilan, keluarga Abdul Hamid mengaku masih menunggu penyelesaian terkait pemotongan dana pensiun yang menurut mereka berlangsung sejak 2019.

Media ini, melalui Aliansi Media Partner (AMP), sempat melayangkan surat upaya konfirmasi kepada pimpinan baru BRI Sumenep, Ali Topan, tertanggal 25 Mei 2026. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan maupun klarifikasi secara terbuka.