Dalam surat itu, media meminta penjelasan mengenai mekanisme pengajuan kredit SK pensiun, nama-nama tim pemutus kredit saat perkara terjadi, hingga siapa sebenarnya AO Ridwan dan Eko yang diduga menjadi dalang dalam kasus tersebut.

Beberapa waktu sebelumnya, usai didemo mahasiswa, Ali Topan kepada wartawan menyampaikan, bahwa BRI menghormati proses hukum yang berlangsung dan mendukung penuh Pengadilan Negeri Sumenep dalam menjalankan tugasnya secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Sebagai bentuk ketegasan perusahaan, BRI juga telah memberikan sanksi tegas kepada oknum pekerja, Novia Arvianti berupa Pemutusan Hubungan Pekerjaan (PHK) pada Januari 2020," katanya, Selasa (5/5/2026).

Terbaru, pihak BRI Sumenep melalui Divisi Risiko, Rully Agusta, menyampaikan, bahwa yang putusan kredit pinjaman sebesar Rp182 juta dengan jaminan SK Pensiun milik Abd Hamid itu seratus persen kewenangan Pimpinan BRIGUNA waktu itu, yakni Desy Kusumayanti.

"Setiap pimpinan unit kerja itu punya kewenangan memutus kredit, dan itu menjadi tanggung jawab pemutus kreditnya. Ketika ada bermasalah, dalam hal ini memang yang BRIGUNA itu, itu memang jadi kewenangannya Bu Desi, 100 persen kewenangannya Bu Desi. Itu masih di dalam rentang kewenangannya," tutur Rully.

Ia menambahkan, berdasarkan ketentuan yang berlaku saat ini, kewenangan Pemimpin Cabang berada pada kredit dengan plafon di atas Rp500 juta hingga Rp2 miliar. "Jadi kalau ada putusan kredit di bawah 500 juta, Pinca itu nggak mutus," tegasnya.

Rully menegaskan, Pimpinan Cabang BRI Sumenep periode 2019-2020 (Hajar Sasongko), yang pertama kali menangani kasus ini, tidak bisa dilibatkan.

Menurutnya, mekanisme pemutusan kredit tidak selalu berada di tangan Pemimpin Cabang. Dalam sistem BRI, kata dia, terdapat pendelegasian kewenangan pemutus kredit berdasarkan nominal pinjaman dan jabatan pejabat yang berwenang.

"Pak Hajar Sasongko itu memang Pemimpin Cabang pada saat itu. Tapi, terkait keputusan kredit tersebut adalah keputusannya Bu Desi. Manajer itu kan juga punya kewenangan untuk memutus kredit," pungkasnya tegas.

____