‎‎Terkait mekanisme pelaksanaan, Agung menjelaskan bahwa secara umum petunjuk teknis BSPS tahun ini tidak mengalami perubahan signifikan.

 

Nilai bantuan yang diberikan kepada setiap penerima manfaat juga tetap sebesar Rp20 juta per unit. “Dengan rincian, Rp2,5 juta untuk ongkos tukang, dan Rp17,5 juta untuk material,” imbuhnya.


‎‎Perubahan yang terjadi, lanjut dia, berada pada mekanisme penyediaan material bangunan. Jika sebelumnya toko penyedia ditunjuk secara langsung, kini proses pemilihannya dilakukan melalui mekanisme lelang.


‎‎“Nilai bantuannya masih sama. Yang berbeda adalah sistem penunjukan toko penyedia material yang sekarang dilakukan melalui proses lelang,” ungkapnya.


‎‎Agung berharap proses pencarian calon penerima pengganti dapat segera diselesaikan sehingga seluruh kuota BSPS di Kabupaten Sumenep dapat tersalurkan tepat waktu dan tepat sasaran.


‎‎Selain itu, ia menekankan pentingnya pengawasan seluruh pihak agar pelaksanaan program berjalan sesuai ketentuan dan terhindar dari berbagai bentuk penyimpangan.


‎‎“Harapan kami, program ini bisa berjalan lancar, tepat sasaran, dan seluruh kuota yang tersedia dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” pungkasnya. ***