NEWS SUMENEP, DIMADURA – Pelaksanaan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun 2026 di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, menghadapi kendala dalam proses penetapan penerima manfaat.
Pendamping program mengaku kesulitan mencari calon pengganti untuk sejumlah usulan yang ditolak karena tidak memenuhi persyaratan.
Kabupaten Sumenep tahun ini memperoleh alokasi sebanyak 570 unit bantuan BSPS yang berasal dari usulan sejumlah pihak, di antaranya melalui Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, dan Ketua Badan Anggaran DPR RI MH Said Abdullah.
Koordinator Kabupaten (Korkab) Pendamping BSPS Sumenep, Agung Candra, mengatakan proses verifikasi penerima manfaat dilakukan dengan mengacu secara ketat pada petunjuk teknis (juknis) yang berlaku. Karena itu, sejumlah calon penerima terpaksa dicoret lantaran tidak memenuhi kriteria program.
“Sekarang kami benar-benar menerapkan petunjuk teknis yang ada. Ada beberapa usulan yang ditolak karena kondisi bangunannya tidak sesuai ketentuan atau calon penerima tidak memiliki kemampuan swadaya sebagaimana yang dipersyaratkan dalam program,” ucap Agung saat dikonfirmasi, Kamis (18/6/2026).
Menurut dia, tantangan yang dihadapi saat ini bukan hanya proses verifikasi, tetapi juga mencari calon penerima pengganti yang memenuhi seluruh persyaratan.
Padahal, kata Agung, seluruh kuota bantuan yang telah dialokasikan diharapkan dapat tersalurkan secara optimal.
Dirinya menuturkan bahwa sejumlah rumah yang diusulkan tidak memenuhi kriteria penerima manfaat sehingga harus diganti dengan calon lain yang lebih sesuai dengan ketentuan program.
Agung menilai kondisi tersebut turut dipengaruhi oleh upaya pembenahan tata kelola program pasca munculnya berbagai persoalan dalam pelaksanaan BSPS pada tahun-tahun sebelumnya.
“Karena itu, proses verifikasi sekarang dilakukan lebih hati-hati agar bantuan benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak,” sampainya.
Terkait mekanisme pelaksanaan, Agung menjelaskan bahwa secara umum petunjuk teknis BSPS tahun ini tidak mengalami perubahan signifikan.
Nilai bantuan yang diberikan kepada setiap penerima manfaat juga tetap sebesar Rp20 juta per unit. “Dengan rincian, Rp2,5 juta untuk ongkos tukang, dan Rp17,5 juta untuk material,” imbuhnya.
Perubahan yang terjadi, lanjut dia, berada pada mekanisme penyediaan material bangunan. Jika sebelumnya toko penyedia ditunjuk secara langsung, kini proses pemilihannya dilakukan melalui mekanisme lelang.
“Nilai bantuannya masih sama. Yang berbeda adalah sistem penunjukan toko penyedia material yang sekarang dilakukan melalui proses lelang,” ungkapnya.
Agung berharap proses pencarian calon penerima pengganti dapat segera diselesaikan sehingga seluruh kuota BSPS di Kabupaten Sumenep dapat tersalurkan tepat waktu dan tepat sasaran.
Selain itu, ia menekankan pentingnya pengawasan seluruh pihak agar pelaksanaan program berjalan sesuai ketentuan dan terhindar dari berbagai bentuk penyimpangan.
“Harapan kami, program ini bisa berjalan lancar, tepat sasaran, dan seluruh kuota yang tersedia dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” pungkasnya. ***

