SUMENEP, DIMADURA Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumenep menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara kepada Novia Arvianti, mantan teller BRI yang menjadi terdakwa dalam perkara pinjaman menggunakan jaminan Surat Keputusan (SK) Pensiun milik Abd Hamid senilai Rp182 juta.

Kasus tersebut menyeret nama Abd Hamid sebagai korban karena SK pensiunnya diduga digunakan untuk pengajuan kredit dengan tenor pelunasan selama 14 tahun. Jika pemotongan gaji terus berjalan, pinjaman tersebut diperkirakan baru akan lunas pada 2032.

Kuasa hukum Abd Hamid, Bayu Eka Prasetya, mengapresiasi putusan majelis hakim yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Sumenep, Kamis (18/6/2026).

Menurutnya, keluarga korban cukup puas meski vonis yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa selama empat tahun penjara.

"Kami dari pihak keluarga korban lumayan puas atas vonis tersebut karena tuntutan dari JPU empat tahun, sedangkan putusan hakim 3 tahun 6 bulan," ujar Bayu usai sidang.

Meski demikian, Bayu menegaskan bahwa perkara tersebut belum selesai. Tim kuasa hukum dari LBH Achmad Madani Putra dan Rekan berencana menindaklanjuti persoalan SK pensiun serta menyiapkan langkah hukum lainnya, termasuk kemungkinan gugatan perdata.

Ia juga menyoroti pernyataan hakim yang sempat disampaikan dalam persidangan terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan.

Menurut Bayu, penyalahgunaan kewenangan dapat menjadi bagian dari unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.

"Persoalan penyalahgunaan kewenangan itu menurut kami perlu menjadi perhatian karena ada aturan yang mengatur hal tersebut sebagai bagian dari tindak pidana," katanya.

Lebih jauh, Bayu menduga peristiwa yang menimpa kliennya tidak dilakukan oleh satu orang saja. Ia menyebut terdapat indikasi keterlibatan pihak lain dalam proses pencairan kredit tersebut.