"Sudah murni terjadi penyalahgunaan kewenangan dan tidak hanya dilakukan oleh satu orang saja. Selain terdakwa yang kini sudah divonis, ada indikasi penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan AO dan juga bisa dikaitkan dengan pimpinan Briguna," paparnya tegas.
Atas dasar itu, pihaknya mendesak aparat kepolisian untuk melakukan pengembangan perkara guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
"Pengembangan perkara sudah kami upayakan ke kepolisian. Kami berharap penyidik melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat," tegasnya.
Bayu menambahkan, setelah putusan pidana dijatuhkan, pihaknya juga akan segera berkoordinasi dengan BRI terkait pemulihan hak-hak korban.
Menurutnya, pihak bank sebelumnya menyatakan akan menunggu hasil putusan pengadilan sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
"Seharusnya BRI mengembalikan hak korban. Namun arahan majelis hakim terkait persoalan tersebut kemungkinan akan ditempuh melalui gugatan perdata," katanya.
Sementara itu, Novia Arvianti memilih tidak banyak berkomentar usai mendengar putusan hakim. Ia mengaku dana pinjaman tersebut awalnya digunakan untuk membantu kerabatnya.
"Saya tidak ingin menyampaikan apa-apa lagi, Mas. Uang itu sebenarnya saya pinjam untuk bantu tante saya, tapi orangnya sudah meninggal," ujarnya singkat.
Novia juga mengaku mendapat informasi bahwa terdapat dua pihak lain yang telah dilaporkan dalam perkara tersebut.
"Dari pihak kuasa hukum sepertinya sudah melaporkan dua oknum lagi, yaitu Bapak Ridwan dan Ibu Desy. Setelah putusan ini saya diberi tahu bahwa nanti saya diminta menjadi saksi di sidang mereka," katanya.***
