"Kelalaian dalam menyampaikan LKPM dapat berujung pada sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga pencabutan izin," tegas dia.
Melalui kegiatan bimbingan teknis tersebut, dirinya berharap para pelaku usaha dapat memahami tata cara pelaporan LKPM secara benar sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan perizinan berusaha.
"Dalam acara ini peserta diminta mengutus petugas administrasi perusahaan dengan membawa data hak akses OSS, komputer jinjing (laptop), serta data isian LKPM sebagai bahan pendampingan selama kegiatan berlangsung," pungkasnya. ***

