“Proses pengisian jabatan diawali dengan penilaian oleh Tim Penilai Kinerja. Setelah itu, berkas dan hasil penilaian disampaikan kepada bupati untuk ditetapkan,” katanya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa hasil penilaian tim bukan satu-satunya dasar dalam menentukan pejabat yang dilantik.

Pemerintah daerah juga mempertimbangkan kompetensi, pengalaman, serta kesesuaian seorang aparatur sipil negara dengan jabatan yang akan diemban.

Karena itu, lanjut dia, seluruh pejabat yang baru dilantik diberi kesempatan selama enam bulan untuk menunjukkan hasil kerja mereka sebelum dilakukan evaluasi secara menyeluruh.

“Bupati tentu akan melihat apakah pejabat yang ditempatkan pada jabatan tersebut memiliki kemampuan yang dibutuhkan. Saya sudah meminta agar mereka diberi kesempatan selama enam bulan untuk membuktikan kinerjanya,” ujar Fauzi.

Ia menambahkan, pelantikan kali ini sekaligus menuntaskan pengisian jabatan camat yang sebelumnya masih kosong. Dengan demikian, kata Fauzi, seluruh kecamatan di Kabupaten Sumenep kini telah dipimpin oleh camat definitif.

Secara khusus, Fauzi berpesan kepada para camat agar tidak hanya fokus pada administrasi pemerintahan.

Menurut dia, seorang camat juga harus mampu menjaga situasi wilayah tetap kondusif serta memberikan pembinaan kepada pemerintah desa.

“Penilaian terhadap camat tidak hanya soal administrasi, tetapi juga bagaimana mereka menjaga kondusivitas wilayah dan melakukan pembinaan kepada para kepala desa,” tambahnya.

Selain itu, Fauzi menilai kemampuan komunikasi menjadi salah satu faktor penting dalam menjalankan tugas sebagai camat.