SUMENEP, DIMADURA–Seorang istri Rahmatil Maula (23), asal Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, melaporkan suaminya ke Polresta Sumenep atas dugaan tindak pidana perzinaan.

Keputusan menempuh jalur hukum tersebut diambil setelah memergoki suaminya diduga bersama perempuan lain di sebuah rumah kos.

Pelaporan itu diajukan oleh Rahmatil sehari setelah penggerebekan yang dilakukan di sebuah rumah kos di Jalan Barito, Desa Pandian, Kecamatan Kota Sumenep, pada Rabu (15/7/2026) malam.

Laporan diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Sumenep pada Kamis (16/7/2026) dan teregister dengan Nomor: STTLP/B/232/VII/2026/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR.

Selain melaporkan suaminya, Arief Putra Wijaya (23), Rahmatil juga melaporkan seorang perempuan bernama Faikoh (25) yang diduga selingkuhannya.

Keduanya dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 411 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perzinaan.

Berdasarkan keterangan pelapor, dugaan perselingkuhan itu terungkap setelah dirinya memperoleh informasi dari seorang rekan yang menyebut suaminya berada di sebuah rumah kos bersama perempuan lain.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Rahmatil bersama anggota keluarganya mendatangi lokasi dan berkoordinasi dengan personel Polsek Kota Sumenep serta petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Setelah pintu kamar dibuka dengan disaksikan pemilik rumah kos, pelapor mengaku mendapati suaminya berada di dalam kamar bersama perempuan yang kemudian turut dilaporkan ke kepolisian.

Kedua terlapor selanjutnya dibawa ke Polresta Sumenep untuk menjalani pemeriksaan awal sebelum proses hukum berlanjut.

Kuasa hukum pelapor, Marlaf Sucipto, mengatakan kliennya memilih menempuh jalur hukum karena merasa hak-haknya sebagai istri telah dirugikan.

"Klien kami menempuh jalur hukum karena merasa hak-haknya sebagai istri telah dirugikan. Selanjutnya kami mempercayakan sepenuhnya proses ini kepada penyidik Polresta Sumenep," kata Marlaf, Kamis (16/7/2026) malam.

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Sumenep, Ipda Ardan, membenarkan adanya penggerebekan di rumah kos yang berada di Jalan Barito, Desa Pandian.

"Terkait penggerebekan di rumah kos Jalan Barito, Pandian, itu benar adanya. Yang melaksanakan pengamanan adalah anggota Polsek Kota bersama Satpol PP," ujar Ardan.

Menurut dia, pria berinisial A dan perempuan berinisial F yang diamankan dari lokasi kini telah ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sumenep.

"Saat ini inisial A dan F sudah ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Sumenep," katanya.

Ardan menegaskan, kedua terlapor masih berstatus dalam proses penyidikan sehingga penyidik masih mendalami perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Saat ini dua orang yang bukan pasangan suami istri itu kami amankan dan masih dalam proses penyidikan. Untuk perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan sesuai hasil penyidikan," pungkasnya. ***