SUMENEP, DIMADURA — Jarum jam menunjukkan sekitar pukul 22.00 WIB ketika patroli Sat Samapta Polresta Sumenep bergerak menyusuri jalanan Kota Sumenep menuju Bluto, Minggu malam, 16 Agustus 2026.
Patroli malam itu semula merupakan kegiatan rutin untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk aksi 3C: pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor.
Perjalanan berubah ketika petugas tiba di Desa Aing Beje Kenek, Kecamatan Bluto.
Di sebuah rumah milik warga berinisial SA, polisi menemukan dugaan aktivitas penjualan minuman keras jenis arak tanpa merek. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan 51 botol arak.
Puluhan botol itu kemudian dibawa ke Mako Sat Samapta Polresta Sumenep untuk diamankan. Barang bukti tersebut selanjutnya akan dilimpahkan kepada Satreskrim Polresta Sumenep untuk proses penyidikan sesuai ketentuan hukum.
Patroli tersebut dipimpin Kanit Patko Aiptu Sudarsono bersama personel Sat Samapta Polresta Sumenep. Sasaran patroli mencakup sejumlah ruas jalan dan wilayah Kecamatan Kota Sumenep hingga Kecamatan Bluto.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu melalui P.s. Kasat Samapta Polresta Sumenep, AKP Taufik Hidayat, mengatakan, patroli rutin tidak semata-mata ditujukan untuk mencegah kejahatan jalanan.
Peredaran minuman keras juga menjadi perhatian karena dinilai berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Polresta Sumenep akan terus meningkatkan kegiatan patroli preventif serta penindakan terhadap segala bentuk penyakit masyarakat demi menjaga situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif," ujar Taufik.
Penemuan 51 botol arak di Bluto menjadi salah satu hasil dari patroli malam yang menyisir wilayah hukum Polresta Sumenep tersebut.

