SUMENEP, DIMADURA–Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, memperketat pengawasan terhadap aktivitas guru di media sosial, terutama TikTok.

Kebijakan tersebut ditujukan untuk memastikan penggunaan platform digital tetap mendukung profesionalitas dan tidak mengganggu tugas utama guru sebagai pendidik.

Kepala Disdik Sumenep Mohammad Iksan mengatakan guru perlu membatasi aktivitas bermedia sosial yang tidak berkaitan dengan kepentingan pendidikan.

Ia meminta para pendidik tidak menghabiskan waktu untuk bermain atau sekadar menggulir konten di TikTok.

"Saya larang, enggak boleh main dan scroll-scroll media sosial, apalagi TikTok. Harus fokus saja untuk dunia pendidikan," kata Iksan, Rabu (19/8/2026).

Meski demikian, Iksan menegaskan bahwa Disdik tidak melarang guru menggunakan TikTok secara keseluruhan.

Menurut dia, media sosial dapat dimanfaatkan sebagai sarana pembelajaran selama konten yang dibuat memiliki tujuan edukatif.

Salah satu bentuk penggunaan yang diperbolehkan adalah siaran langsung ketika guru sedang melaksanakan kegiatan belajar mengajar.

Cara tersebut dinilai dapat memperluas akses terhadap materi pembelajaran.

"Kalau waktu mengajar kemudian live TikTok, itu enggak apa-apa. Itu malah bagus. Jadi pelajaran yang diterapkan guru di kelas tidak hanya didengar murid di ruang kelas, tetapi juga bisa didengar warganet," ujarnya.