Informasi tersebut dapat berasal dari berbagai sumber, termasuk masyarakat, wartawan, kepala sekolah, maupun hasil pemantauan langsung oleh Disdik.
"Pengawasan bisa melalui laporan wartawan, masyarakat, kepala sekolah, maupun temuan saya sendiri," ujar Iksan.
Ia mengatakan penanganan terhadap guru yang diduga melanggar tidak langsung diarahkan pada sanksi berat.
Disdik akan menerapkan tahapan pembinaan dengan melibatkan kepala sekolah.
Pada tahap awal, kepala sekolah diminta memberikan teguran kepada guru yang bersangkutan. Apabila pelanggaran kembali terjadi, Disdik dapat melakukan pembinaan lebih lanjut.
Jika setelah pembinaan pelanggaran tetap dilakukan, sanksi disiplin dapat diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Iksan menyebut mekanisme tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"PP 94 sanksinya. Kami komunikasi dengan kepala sekolah untuk memberikan teguran," tegasnya.
Lebih lanjut Iksan mengungkapkan, pengawasan itu bukan dimaksudkan untuk membatasi kreativitas guru di ruang digital.
Disdik justru mendorong pemanfaatan media sosial sebagai sarana edukasi selama tetap menjaga etika, profesionalitas, dan tanggung jawab seorang pendidik.

