Menurut Iksan, persoalan utama bukan terletak pada platform yang digunakan, melainkan tujuan dan jenis konten yang diproduksi.
Guru tetap memiliki tanggung jawab menjaga perilaku di ruang digital karena identitas sebagai pendidik melekat dalam kehidupan sehari-hari.
"Tidak seluruh kegiatan main TikTok kita larang. Ada batasannya juga," kata Iksan.
Ia menilai penggunaan media sosial yang tidak mencerminkan profesi dan etika seorang guru perlu dihindari.
Sikap tersebut berlaku tidak hanya ketika guru berada di sekolah, tetapi juga saat beraktivitas di ruang publik dan ruang digital.
"Kalau main TikTok dengan tujuan tanpa mencerminkan dirinya sebagai guru, itu tidak boleh," jelasnya.
Ia juga mengingatkan para guru agar tetap memperhatikan kepantasan konten yang diunggah meski aktivitas bermedia sosial dilakukan di luar jam kerja.
Menurut Iksan, waktu malam hari bukan alasan untuk mengabaikan etika sebagai seorang pendidik.
"TikTok malam hari, apalagi sampai buka-bukaan. Guru harus profesional mencerminkan dirinya sebagai pendidik. Ketika profesional dan ingat bahwa dirinya adalah guru, pasti akan menjaga diri," tuturnya.
Untuk memperkuat pengawasan, Iksan menyebutkan, Disdik Sumenep membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi apabila menemukan aktivitas guru di media sosial yang dinilai melanggar ketentuan.

