SUMENEP, DIMADURA–Seorang pemuda berinisial AHA (29) diamankan oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Lenteng, Polresta Sumenep, Madura, Jawa Timur, atas dugaan pencurian.
Pelaku diduga mencuri sepeda motor milik korban, Moh. Ilyas, di wilayah Kecamatan Lenteng.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu melalui Kapolsek Lenteng Iptu Widianto mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan kehilangan sepeda motor inventaris PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekaar.
Sepeda motor itu digunakan korban, dan dilaporkan hilang pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
“Peristiwa pencurian terjadi di Dusun Jepun Timur, Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng,” kata Widianto dalam keterangan tertulis.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Lenteng melakukan penyelidikan.
Polisi kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di Desa Lenteng Timur.
Petugas selanjutnya mendatangi kediaman AHA. Polisi mengamankan tersangka tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan awal, AHA mengakui perbuatannya. Polisi juga mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penyidik Polsek Lenteng masih melanjutkan proses penyidikan.
Tahapan tersebut mencakup pemeriksaan tersangka, penyitaan barang bukti, serta pelengkapan administrasi penyidikan.
Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya fakta hukum lain dalam perkara tersebut.
Widianto menegaskan, Polresta Sumenep berkomitmen memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.
Respons cepat terhadap laporan tindak pidana menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan wilayah.
“Setiap pelaku kejahatan akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya. ***

