SUMENEP, DIMADURA–Proses perpanjangan surat perjanjian kerja (SPK) bagi 5.106 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, telah rampung di tingkat Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Tahapan yang masih berlangsung kini berupa pengumpulan kembali dokumen SPK yang telah ditandatangani oleh para PPPK. 

Berkas tersebut dikembalikan kepada BKPSDM melalui organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing.

Kepala BKPSDM Sumenep Benny Irawan mengatakan, seluruh dokumen SPK telah selesai diterbitkan dan didistribusikan kepada OPD. 

Selanjutnya, OPD meneruskan dokumen tersebut kepada PPPK paruh waktu untuk dilengkapi.

"Proses di internal BKPSDM sebagai penyelenggara untuk perpanjangan PPPK paruh waktu sebenarnya sudah rampung. Setelah SPK ditandatangani, seluruh data sudah kami sampaikan kepada OPD terkait untuk didistribusikan kepada PPPK paruh waktu di lingkup OPD masing-masing," kata Benny.

Setelah menerima SPK, setiap PPPK paruh waktu diminta menandatangani dokumen tersebut dan membubuhkan meterai. 

Berkas yang telah lengkap kemudian dipindai sebelum dikirim kembali kepada BKPSDM untuk kebutuhan administrasi.

Namun, proses pengembalian dokumen belum sepenuhnya selesai. Sejumlah OPD masih melakukan penyelesaian administrasi sebelum menyerahkan berkas kepada BKPSDM.

Berdasarkan pemantauan BKPSDM, beberapa OPD yang masih dalam proses antara lain Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).