SUMENEP, DIMADURA–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, terus mendorong percepatan legalisasi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Dari sekitar 300.000 pelaku UMKM yang tersebar di wilayah daratan hingga kepulauan, baru 30 persen yang tercatat telah memiliki legalitas usaha.
Kondisi tersebut menjadi tantangan bagi pemerintah daerah untuk memperluas akses pelaku usaha terhadap berbagai program pemberdayaan.
Sebab, legalitas tidak hanya menjadi kelengkapan administrasi, tetapi juga salah satu syarat untuk mengakses bantuan pemerintah dan memperluas peluang pengembangan usaha.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Kabupaten Sumenep, Moh. Ramli, mengatakan, pemerintah daerah terus mendorong pelaku UMKM agar segera mengurus perizinan dan melengkapi dokumen usaha.
“Dari sekian banyak UMKM yang tersebar di wilayah daratan dan kepulauan, baru 30 persen saja yang telah memiliki legalitas,” kata Ramli, Kamis (15/10/2026).
Menurut Ramli, kesadaran pelaku UMKM terhadap pentingnya legalitas usaha mulai menunjukkan perkembangan positif.
Meski demikian, sosialisasi dan pendampingan masih perlu diperkuat agar semakin banyak pelaku usaha memenuhi persyaratan yang berlaku.
Pemerintah daerah, kata dia, berupaya mempermudah proses tersebut melalui edukasi, pendampingan, sosialisasi, serta fasilitasi pengurusan perizinan.
Upaya ini lanjutnya, diharapkan dapat menjangkau pelaku usaha hingga ke wilayah kepulauan.
Selain mendorong legalisasi, DKUPP Sumenep juga memperkuat pembinaan untuk meningkatkan daya saing produk lokal.
Pembinaan tersebut mencakup peningkatan kualitas produk, pengemasan, penguatan merek atau branding, hingga strategi pemasaran.
Ramli menjelaskan, pelaku UMKM juga mendapatkan bimbingan teknis agar mampu memanfaatkan teknologi informasi untuk memperluas jangkauan promosi dan penjualan.
“Pemerintah memberikan pendampingan, sosialisasi pemasaran, branding, bagaimana membuat logo, mempublikasikan, hingga memasarkan melalui teknologi informasi,” ujarnya.
Dalam membuka peluang pasar, pemerintah daerah juga memberikan ruang kepada pelaku UMKM untuk memasarkan produk melalui berbagai kegiatan dan agenda yang diselenggarakan pemerintah.
Kegiatan tersebut, pelaku usaha berkesempatan membuka stan untuk memperkenalkan sekaligus menjual produk kepada masyarakat.
Fasilitasi itu diharapkan dapat membantu UMKM membangun jaringan pemasaran, meningkatkan pengenalan merek, dan memperluas jangkauan konsumen.
Di samping dukungan pemasaran, pemerintah daerah juga menyediakan sejumlah bentuk bantuan bagi pelaku usaha, mulai dari dukungan keuangan hingga sarana dan prasarana serta hibah.
Namun, Ramli menegaskan bahwa pelaku UMKM yang hendak menerima bantuan tersebut harus memenuhi persyaratan, termasuk memiliki legalitas usaha.
Ketentuan ini menjadikan legalitas sebagai salah satu aspek penting yang perlu dipenuhi pelaku usaha agar dapat mengakses program pemberdayaan pemerintah.
Dengan perkiraan jumlah pelaku UMKM mencapai 300.000 unit, percepatan legalisasi menjadi pekerjaan besar yang membutuhkan dukungan berkelanjutan dari pemerintah daerah dan partisipasi aktif masyarakat.
Tantangan tersebut juga berkaitan dengan luasnya wilayah Kabupaten Sumenep yang mencakup daratan dan kepulauan.
Karena itu, pendampingan yang mudah dijangkau menjadi penting agar keterbatasan akses tidak menghambat pelaku usaha dalam mengurus perizinan.
Ia menambahkan, kepemilikan legalitas tidak berhenti sebagai dokumen administratif, tetapi menjadi landasan bagi UMKM Sumenep untuk memperluas usaha, meningkatkan daya saing, dan memperkuat perekonomian masyarakat.
"Harapan kami peningkatan kepemilikan legalitas dapat berjalan beriringan dengan penguatan kualitas produk dan pemasaran," tutupnya. ***

