Ketua KPU Rahbini juga beralasan jika peserta yang ikut tahapan seleksi PPS tahun ini cukup banyak. "Di aplikasi SIAKBA itu kan pesertanya cukup banyak, kan ada 2 ribuan lebih peserta," dalihnya.
BACA JUGA: Potret Singkat M Faizi: Kiprah, Buku, Prestasi dan Pandangannya tentang Dunia Pendidikan
Rahbini hanya menerangkan, apabila calon PPS harus mentaati peraturan yang ada. Jikalau tercatat aktif sebagai pengurus parpol dan belum genap 5 tahun, maka tidak boleh mendaftarkan diri sebagai badan adhoc.
"Peserta harus terlebih dahulu melampirkan surat pengunduran diri dari partai politik, tapi ternyata yang bersangkutan masih belum 5 tahun. Secara otomatis, jika masih terhitung 5 tahun aktif sebagai pengurus parpol maka tidak boleh menjadi penyelenggara pemilu," heran Rahbini.
"Sehingga, kemarin sesuai dengan masukan dari masyarakat kami menindaklanjuti dengan cepat, kemudian melakukan PAW," timpalnya lebih lanjut.
Pernyataan Raja Parmas Rafiqi
"Ya tetap Buzairi itu dilantik kemarin, Minggu (26/5/2024)," fatwa si raja Parmas Rafiqi, sebagaimana dilansir Media Jatim, Senin (27/5).
Mantan jurnalis itu mengaku telah memanggil Buzairi ke kantor KPU Sumenep untuk dimintai klarifikasi soal statusnya sebagai Bendahara PAC PKB Kecamatan Dasuk pada Sabtu (25/5/2024) malam.
Menurut pengkuan Buzairi, lanjut Rafiqi, dirinya tidak pernah mendaftar, aktif dan berkegiatan di partai apa pun, termasuk PKB.
“Pukul 02.00 WIB, Minggu (26/5/2024), Buzairi mengirim lagi surat pernyataan dari PKB bahwa dirinya tidak pernah aktif menjadi anggota dan pengurus di PKB,†ujarnya.