Ia lebih lanjut menjelaskan bahwa untuk saat ini, tindakan yang bisa dilakukan Pemkab Sumenep adalah melakukan sosialisasi dan rekayasa lalu lintas.

“Kami hanya bisa melakukan rekayasa lalu lintasnya, dan juga sudah mengajukan beberapa penambahan rambu-rambu, untuk penindakan kami belum bisa,” tegasnya.

Moh Hayat kemudian merinci bahwa rambu-rambu yang diajukan pihak Disperkimhub meliputi 100 rambu larangan, 100 rambu parkir, dan 25 rambu himbauan, yang saat ini tinggal menunggu persetujuan dari pimpinan.

“Nanti kami juga survei lagi di mana rambu-rambu yang sudah rusak kami ganti dan lokasi yang membutuhkan kami pasang, terutama di perkotaan,” sebutnya.

Pihaknya hanya bisa berharap agar seluruh masyarakat dan pelaku usaha bisa mematuhi rambu-rambu dan regulasi yang ada.

“Insya Allah kalau rambu-rambu yang ada ini dipatuhi, pasti juga akan tertib, serta mengurangi kecelakaan dan kemacetan,” pungkas Koordinator Parkir Disperkimhub Sumenep.***