NEWS DIMADURA, SUMENEP –   Kasus penyalahgunaan narkoba di Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur menjadi perhatian publik setelah Polres setempat diduga melepas tiga tersangka yang sebelumnya ditangkap terkait peredaran narkoba jenis sabu seberat 15,76 gram. Keputusan ini memicu kontroversi atas prosedur penegakan hukum yang diterapkan.

Tersangka Tidak Ditahan

Pada Kamis (5/12/2024), Polres Sumenep mengumumkan keberhasilan pengungkapan kasus narkoba dengan menangkap tiga tersangka, yaitu ES (33), KA (23), dan BEI (46), seorang anggota DPRD Kabupaten Sumenep.

BEI diketahui merupakan kader PPP dan baru saja dilantik sebagai anggota DPRD Sumenep dari Dapil 1. Ia sempat digotong karena tidak sadarkan diri saat mendengarkan jerat pasal yang dikenakan.

Dalam konferensi pers itu, terlihat hanya BEI yang dihadirkan ke hadapan publik, tidak ada ES dan KA. Berdasarkan hasil penelusuran sejumlah media, hingga Sabtu (7/12/2024), ES dan KA terpantau masih bebas tanpa penahanan.

Kasat Narkoba Polres Sumenep, AKP Anwar Subagyo, menjelaskan bahwa penahanan terhadap keduanya belum dilakukan karena masih dalam tahap analisis.

"Keduanya belum ditahan. Kami masih menganalisis apakah mereka termasuk penyalahguna atau pengguna," ujar AKP Anwar Subagyo, sebagaimana dilansir News9, Jurnalis Indonesia dan DetikZone, Minggu (8/12/2024).

Kondisi ini memunculkan pertanyaan di kalangan masyarakat, mengingat ES dan KA, kata Plt Kasi Humas AKP Widiarti S, ditangkap dalam keadaan berpesta sabu di rumah MIS pada Rabu (4/12/2024).

Pelepasan Tersangka ‘N’ yang Kontroversial

[caption id="attachment_8943" align="aligncenter" width="680"]Dari Kiri: Kasat Narkoba Anwar Subagyo, Kapolres AKBP Henri Noveri Santoso, dan Plt Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti Sutioningtyas, saat press conference Kasus Narkoba (Foto: Mazdon/ Doc. Dimadura) Dari Kiri: Kasat Narkoba Anwar Subagyo, Kapolres AKBP Henri Noveri Santoso, dan Plt Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti Sutioningtyas, saat press conference Kasus Narkoba (Foto: Mazdon/ Doc. Dimadura)[/caption]

Banyak yang mempertanyakan alasan hukum di balik keputusan untuk tidak menahan ES dan KA.

Tidak hanya itu, kasus ini juga diwarnai pelepasan seorang tersangka berinisial ‘N’ yang sebelumnya ditangkap bersama AS di Dusun Taroman, Desa Gapurana, pada 13 November 2024 lalu.

Menurut Kasatreskoba AKP Anwar Subagyo, ‘N’ dibebaskan karena kurangnya barang bukti. Anehnya, pelepasan tersebut dilakukan tanpa melalui prosedur asesmen yang semestinya wajib dilakukan.