Di sisi lain, Plt. Kasihumas Polres Sumenep, AKP Widiarti, memberikan keterangan berbeda. Ia menegaskan bahwa ‘N’ direhabilitasi setelah menjalani asesmen dari Badan Narkotika Nasional (BNN).
"Rehabilitasi dilakukan setelah ada asesmen dari Narkoba," jelas AKP Widiarti kepada wartawan.
Perbedaan keterangan antara dua pejabat Polres ini semakin membingungkan publik.
Tidak adanya kejelasan prosedur hukum menimbulkan spekulasi bahwa penegakan hukum dalam kasus ini diduga berjalan tidak transparan.
Barang Bukti dan Penangkapan BEI
Dalam kasus ini, BEI menjadi perhatian utama karena statusnya sebagai kader PPP yang baru saja dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Sumenep, sekaligus mantan kepala desa di Kecamatan Talango.
[caption id="attachment_8942" align="aligncenter" width="680"]
PINGSAN: Anggota Polres Sumenep menggotong tersangka kasus narkoba asal Kecamatan Talango (BEI) usai konferensi pers, Kamis 5 Desember 2024 (Foto: Mazdon / Doc. Dimadura)[/caption]
Berdasarkan keterangan yang disampaikan Kapolres AKBP Noveri Santoso saat Press Conference, penangkapan BEI dilakukan setelah ES dan KA mengaku membeli sabu dari BEI.
Ia menyatakan bahwa penangkapan dilakukan setelah tim Satresnarkoba Polres Sumenep menggeledah rumah BEI di Dusun Baba, Desa Palasa.
Di sana, ditemukan sabu seberat 15,76 gram yang terbagi dalam beberapa pocket plastik klip, mulai dari 2,7 gram hingga 4,38 gram, serta alat hisap sabu.
"Setelah dilakukan interogasi terhadap kedua tersangka, mereka mengaku membeli narkoba tersebut dari BEI. Informasi ini menjadi dasar pengembangan kasus," jelas Kapolres Henri.
BEI kini mendekam di tahanan Polres Sumenep dengan ancaman hukuman berat berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
