"Dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, selain itu juga pidana denda maksimum Rp10 miliar, ditambah sepertiganya," tegas AKBP Henri.

Proses Hukum

Pengamat hukum menyoroti ketidakkonsistenan penegakan hukum dalam kasus ini, terutama terkait pelepasan 3 tersangka lain tanpa asesmen dan penahanan yang tidak jelas.

"Ini menunjukkan lemahnya sistem pengawasan dalam penanganan kasus narkoba. Kepolisian harus bertindak sesuai prosedur hukum untuk menjaga kredibilitasnya," ujar seorang pengamat hukum yang ingin dirahasiakan namanya.

Masyarakat juga mendesak agar Polres Sumenep memberikan klarifikasi dan menunjukkan komitmen terhadap pemberantasan narkoba.

"Keputusan untuk tidak menahan dua tersangka dan membebaskan ‘N’ tanpa kejelasan prosedur hukum berpotensi merusak kepercayaan publik," imbuhnya.

Penegakan Hukum

Kasus ini menjadi ujian bagi Polres Sumenep dalam membuktikan komitmen terhadap pemberantasan narkoba. Publik berharap tindakan yang diambil sesuai dengan prosedur hukum dan tidak memihak.

Pelepasan tiga tersangka dalam kasus ini menimbulkan berbagai pertanyaan tentang integritas dan profesionalisme Polres Sumenep.

Transparansi penegakan hukum menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan publik, terutama dalam kasus narkoba yang berdampak luas terhadap masyarakat.

Semua mata kini tertuju pada langkah Polres Sumenep untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan adil.

Sejauh ini, belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai perbedaan informasi yang disampaikan oleh Kasat Narkoba dan Plt. Kasihumas.