dimadura
Beranda Tomang Sumenep Kisah Pilu Pasutri Lansia Nasabah BRI Sumenep, Gaji Pensiun Terpotong Belasan Tahun, Tanah Jadi Tumbal Hidup

Kisah Pilu Pasutri Lansia Nasabah BRI Sumenep, Gaji Pensiun Terpotong Belasan Tahun, Tanah Jadi Tumbal Hidup

Kuasa Hukum Korban Kredit SK Pensiun Bayu Eka Prasetya, bersama pemilik SK Pensiuan Abd Hamid dan istrinya, Siti Aisyah, saat diwawancara sejumlah media di kediamannya (Foto: AMP/doc.dimadura)

Cropped Cropped Dimadura Logo2 1 150X150 1NEWS, DIMADURA Siang itu, Jumat 8 Mei 2026, lima jurnalis dari Aliansi Media Partner (AMP) Sumenep mendatangi rumah sederhana milik Abdul Hamid (76) dan istrinya, Siti Aisah (63) yang terletak sekitar 500 meter di bawah lokasi pesarean raja-raja Sumenep, Asta Tinggi.

Kami datang membawa rasa penasaran seperti publik yang sama mengikuti perkara ini sejak awal.

Di sepanjang perjalanan, satu pertanyaan terus berputar di kepala kami, pertanyaan sederhana dari sudut pandang orang awam.

“Bisakah kejahatan perbankan dalam jumlah ratusan juta bisa mulus dilakukan oleh satu oknum dalam sistem keamanan berlapis Bank Rakyat Indonesia?”

Pertanyaan itu mengantarkan kami ke rumah pasutri lansia korban dugaan praktik mafia perbankan yang disebut terjadi secara masif dan terstruktur di lingkungan internal BRI Sumenep.

Duduk lesehan, kami disambut ramah oleh Abdul Hamid dan Aisah. Hidangan sederhana tersaji apa adanya. Namun suasana hangat itu perlahan berubah hening ketika Hamid mulai menunduk.

Wajahnya seperti menahan beraduk rasa haru, marah, kecewa, dan lelah. Rasa yang sepertinya telah menumpuk bertahun-tahun.

Ia sempat mencoba bicara, tetapi suaranya tertahan. Dengan pelan, ia akhirnya meminta istrinya saja yang menceritakan semuanya.

Hari tua yang seharusnya menjadi masa menikmati hasil pengabdian, pasangan lansia nasabah BRI Sumenep ini justru berubah menjadi kisah panjang tentang air mata.

Sejak 2019, mereka mengaku harus menerima kenyataan pahit. Gaji pensiun yang menjadi tumpuan hidup terus terpotong setiap bulan.

Perkara ini kini bergulir di Pengadilan Negeri Sumenep. Dalam persidangan, Aisah mengungkap semua bermula dari kedatangan seorang teller BRI Cabang Sumenep bernama Novia Arvianti ke rumahnya.

Kala itu, Novia disebut datang dengan alasan pekerjaan dan meminta Surat Keputusan (SK) pensiun milik Abdul Hamid. “Buk, saya mau pinjam SK-nya Pak Hamid ya,” kata Aisah, menirukan ucapan Novi kala itu.

Saat ditanya untuk apa, Novi disebut hanya membutuhkan SK tersebut untuk memenuhi target akhir tahun, dan berjanji akan mengembalikannya dalam waktu tiga bulan.

Hamid sempat menolak. Namun bujukan terus datang. Menurut Aisah, Novi bahkan mengaku bisa kehilangan pekerjaannya bila SK tersebut tidak dipinjamkan.

Karena merasa iba, pasangan lansia itu akhirnya menyerahkan dokumen yang selama ini menjadi penyangga hidup mereka.

Sehari berselang, Novi kembali datang membawa sejumlah berkas untuk ditandatangani. Aisah mengaku tidak memahami isi dokumen tersebut.

“Saya dan suami nggak pernah ambil pinjaman uang di bank, saya juga takut kalau soal pinjam meminjam itu. Nah, itu saya hanya suruh tanda tangan sama Novia Arvianti di berkas tersebut,” ujarnya.

Tak lama kemudian, telepon datang. Kabar yang mereka terima membuat keduanya terpukul. Dana Rp182 juta disebut telah dicairkan menggunakan SK tersebut.

“Kaget lah saya waktu itu, tapi Novia Arvianti ini bilang, kalau uangnya tidak akan hilang, alias ditabung, di bulan Januari 2019 akan dikembalikan,” kata Aisah.

Tak berhenti di situ, Aisah juga menerima panggilan verifikasi dari seseorang yang disebut sebagai pihak bank. Namun jawaban yang keluar dari mulutnya bukan lahir dari pemahaman, melainkan arahan.

“Saya hanya ditanya, apakah saya ambil uang dengan nominal yang disebut Novia Arvianti, ya saya tinggal bilang ‘iya’, seperti yang diinstruksikan Novia Arvianti,” katanya.

Sebagai orang awam yang tidak memahami prosedur perbankan, Aisah mengaku hanya mengikuti instruksi karena percaya pada sosok yang selama ini dikenalnya sebagai tetangga.

Tiga hari setelah pencairan, Novi datang lagi dan menyerahkan uang Rp1 juta. “Saya tanya ini uang apa, dia bilang itu uang pribadinya dan ikhlas memberikannya kepada saya,” terangnya.

Sejak saat itu, masa tua pasangan ini berubah total. Gaji pensiun Abdul Hamid terus dipotong otomatis sebesar Rp2.112.000 setiap bulan. Pada awal pemotongan, uang yang tersisa hanya sekitar Rp600 ribu. “Sekarang sudah di angka Rp980 ribu,” tuturnya lemas.

Dengan uang pensiun yang terus menyusut, Aisah mengaku keluarganya tidak lagi punya banyak pilihan. Apa pun yang bisa menghasilkan, mereka kerjakan. Apa pun yang bisa dijual, terpaksa dilepas.

“Sambil menanam apa yang bisa dijadikan tambahan biaya hidup, terpaksa saya harus jual tanah. Ya mau dapat darimana lagi, gaji suami sudah tinggal sedikit, tiap bulan terpotong kan,” akunya.

Tekanan ekonomi yang terus datang juga disebut membuat rumah tangga mereka kerap diwarnai ketegangan. “Saya di posisi ini hanya bisa nangis. Kecewa, marah dan tidak terima,” katanya.

Aisah juga mengungkap, ketika dirinya mulai berbicara soal jalur hukum, seorang Account Officer (AO) BRI Cabang Sumenep bernama Ridwan disebut datang ke rumah.

“Saya langsung menyalahkan Ridwan, karena dia sebagai AO kok bisa tidak mengontrol bawahannya,” tukasnya.

Menurut pengakuannya, Ridwan sempat menawarkan bantuan uang selama beberapa bulan. Namun tawaran itu urung berlanjut setelah Aisah tetap memilih mencari keadilan.

“Tapi saat saya menolak dan bilang akan membawa kasus ini ke ranah hukum, si Ridwan ini mengurungkan niatnya,” kata Aisah.

Beberapa waktu kemudian, Ridwan disebut datang lagi bersama sejumlah pegawai, termasuk pimpinan Briguna dan keluarga Novi. Dalam pertemuan itu, Aisah mengaku menerima ucapan yang membuatnya takut.

“Orang ini bilang ke saya, meskipun ibu membuat laporan ke polisi, anda tidak akan menang, karena anda sudah melakukan tanda tangan dalam peminjaman itu,” tuturnya.

Kuasa hukum korban, Bayu Eka Prasetya, menyebut laporan perkara ini sebenarnya telah dibuat sejak 2020. Namun proses penyelidikan sempat tertunda karena terdakwa sedang menjalani hukuman dalam perkara lain.

“Logikanya, ketika kejahatan itu tidak terstruktur tidak mungkin terjadi berkali-kali,” ujar Bayu.

Pada Juni 2025, proses hukum kembali berjalan. SPDP diterbitkan dan Novia Arvianti ditetapkan sebagai tersangka.

Meski proses hukum sudah bergerak, Aisah mengaku belum mendapatkan kepastian atas hak pensiun suaminya.

“Meskipun saat ini Novia Arvianti statusnya sudah tersangka dan diberhentikan sebagai pegawai BRI Sumenep, tapi yang berbuat kan masih atas nama pegawai BRI,” katanya.

Di ruang sidang, kalimat terakhir yang keluar dari mulut Aisah terdengar sederhana, tetapi terasa menyesakkan.

“Suami saya bekerja lebih dari 30 tahun, bertaruh nyawa di jalan. Masak iya, gaji pensiunan suami saya malah dinikmati orang lain,” ujarnya.

Hingga perkara ini memasuki proses persidangan pada 2026, pasangan lansia itu mengaku masih menunggu satu hal yang semestinya tak perlu diperjuangkan kembali: hak atas masa tua mereka.


Disclaimer:

Tulisan ini merupakan laporan depthnews (liputan mendalam) yang disusun berdasarkan seluruh alur cerita dan kesaksian Siti Aisah (63), istri korban Abdul Hamid (76), sebagaimana disampaikan dalam wawancara dan keterangan di persidangan dan saat dikonfirmasi jurnalis AMP ke kediaman.

Seluruh narasi dalam artikel ini menggambarkan refleksi penulis dan sepenuhnya merupakan pengakuan serta pengalaman korban. Proses hukum masih berlangsung, dan setiap pihak yang disebutkan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan sesuai ketentuan yang berlaku.


Follow akun TikTok dimadura.id untuk update video berita terbaru.

Follow
Komentar
Bagikan:

Konten Iklan