dimadura
Beranda Tomang Editorial Istri Korban Kredit BRI Sumenep Mengaku Sempat Diintimidasi Oknum Ini Agar Tidak Tempuh Jalur Hukum

Istri Korban Kredit BRI Sumenep Mengaku Sempat Diintimidasi Oknum Ini Agar Tidak Tempuh Jalur Hukum

Abd. Hamid Bersama Istrinya saat Mengaku Sempat Diintimidasi Seorang Oknum BRI Sumenep, Jumat 8 Mei 2026 (Foto: AMP/doc.dimadura)

Cropped Cropped Dimadura Logo2 1 150X150 1EDITORIAL, DIMADURA Pengakuan Siti Aisah (63), istri korban dugaan kredit pensiunan di BRI Sumenep, mulai membuka lapisan baru dalam perkara yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Sumenep.

Kepada sejumlah jurnalis, Aisah mengaku bukan hanya kehilangan ketenangan di masa tua akibat gaji pensiun suaminya yang terus terpotong sejak 2019. Ia juga mengaku sempat mendapat tekanan psikologis dari seorang oknum internal bank yang identitasnya hingga kini masih misterius.

Menurut pengakuannya, peristiwa itu terjadi ketika dirinya mulai menunjukkan keberanian membawa perkara dugaan kredit berbasis SK pensiun ke jalur hukum.

Awalnya, seorang Account Officer (AO) BRI Cabang Sumenep bernama Ridwan disebut datang ke rumahnya untuk berbicara.

“Pembicaraan cukup alot, tapi belum cukup mengganjal hati kami,” kata Aisah.

Namun pertemuan berikutnya justru membuat dirinya semakin terpukul. Ridwan disebut datang kembali, kali ini bersama mertua Ridwan, Desy Kusumayanti, Novia Arvianti, orangtua Novia Arvianti, serta seorang pria lain yang hingga kini tidak diketahui nama maupun jabatannya oleh korban.

Di tengah pertemuan itu, Aisah mengaku menerima kalimat yang sampai hari ini masih membekas di ingatannya.

“Percuma lapor polisi, ibu tidak akan menang, karena ibu sudah melakukan tandatangan dalam peminjaman itu,” tutur Siti Aisah, menirukan ucapan oknum misterius tersebut.

Pernyataan itulah yang kini memunculkan tanda tanya baru di tengah publik. Siapa sebenarnya sosok pria yang datang bersama sejumlah nama internal BRI Sumenep tersebut?

Nama yang belakangan mulai diperbincangkan dalam persidangan adalah Rully, sosok yang disebut berada di Divisi Risiko internal BRI Cabang Sumenep, yang belakangan, kepada wartawan, mengaku sering dipanggil ke PN Sumenep.

Namun hingga kini, Aisah mengaku tidak bisa memastikan apakah pria yang datang dan melontarkan intimidasi tersebut adalah orang yang sama.

Meski demikian, muncul pertanyaan yang mulai mengemuka di ruang publik. Apakah sosok misterius itu memiliki posisi pengawasan internal, bahkan seorang penyelia di BRI Sumenep?

Dalam struktur perbankan, penyelia merupakan pejabat pengawas internal yang bertugas memastikan seluruh proses operasional, administrasi, hingga kredit berjalan sesuai prosedur dan prinsip kehati-hatian.

Secara umum, penyelia memiliki fungsi mengawasi proses transaksi, memeriksa kelengkapan dokumen, melakukan verifikasi awal, mendeteksi anomali atau potensi fraud, hingga memastikan setiap proses memiliki jejak audit yang jelas.

Dengan fungsi tersebut, posisi penyelia menjadi sangat krusial dalam perkara dugaan kredit bernilai besar seperti yang dialami pasangan lansia ini.

Sebab, pertanyaan yang kini terus bergema di tengah proses hukum adalah, bagaimana kredit bernilai Rp182 juta bisa berjalan mulus atas nama nasabah lansia, jika sistem pengawasan internal benar-benar bekerja?

Dalam praktik perbankan, alur sederhananya adalah pegawai menjalankan transaksi, penyelia melakukan pengawasan dan pengecekan, lalu pejabat berwenang memberikan persetujuan akhir.

Karena itu, bila benar ada dugaan penyalahgunaan kredit berbasis SK pensiun yang berjalan selama bertahun-tahun, perhatian publik kini bukan hanya tertuju pada pelaku lapangan, tetapi juga pada siapa saja yang memiliki fungsi kontrol di balik sistem.

Di sisi lain, Abdul Hamid (76) dan Siti Aisah mengaku masih harus menanggung akibatnya. Sejak 2019, gaji pensiun Abdul Hamid disebut terus dipotong untuk membayar kredit yang menurut keluarga tidak pernah mereka ajukan.

Jika tidak ada penyelesaian, potongan itu disebut masih akan berjalan hingga 2032 mendatang.

“Kami nggak tahu mau ngapain, karena BRI sendiri belum memberikan solusi. Meskipun Novi sudah ditetapkan jadi tersangka atau dipenjara sekalipun, gaji suami masih tetap juga terpotong jutaan tiap bulan,” ucap Aisah sambil menahan isak haru.

Kini, selain menanti kejelasan hukum, satu pertanyaan lain juga terus menghantui keluarga korban, dan mulai menjadi rasa penasaran publik. Siapa sebenarnya sosok oknum misterius yang datang ke rumah korban itu, dan apakah benar ia bagian dari lini pengawasan internal di BRI Sumenep?

Menanngapi persoalan ini, Pemimpin Kantor Cabang BRI Sumenep, Ali Topan, menyatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan dan mendukung Pengadilan Negeri Sumenep menjalankan tugas sesuai ketentuan.

“Sebagai bentuk ketegasan perusahaan, BRI juga telah memberikan sanksi tegas kepada oknum pekerja, Novi Arvian, berupa Pemutusan Hubungan Pekerjaan (PHK) pada Januari 2020,” katanya, Selasa (5/5/2026).

Sekadar diketahui, hari ini, Senin 18 Mei 2026, merupakan jadwal sidang pemeriksaan ahli.

“Pemeriksaan BAP dari Kepolisian yang memberikan tanggapan keterangan terkait dugaan penipuan dan penggelepan oleh oknum BRI,” kata kuasa hukum korban, Bayu Eka Prasetya.

***

Follow akun TikTok dimadura.id untuk update video berita terbaru.

Follow
Komentar
Bagikan:

Konten Iklan