Pemkab Sumenep Terbitkan Regulasi Baru untuk Penyandang Disabilitas
NEWS SUMENEP, DIMADURA–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura Jawa Timur, menegaskan komitmennya dalam menjamin perlindungan serta pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas melalui penguatan regulasi dan perencanaan aksi nyata.
Upaya tersebut diwujudkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Sumenep Nomor 13 Tahun 2024 serta penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) di tahun yang sama.
Langkah strategis ini diperkuat melalui kolaborasi Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Sumenep bersama USAID ERAT (Effective, Efficient, and Strong Governance) dalam sebuah “workshop” penyusunan RAD yang digelar di Potre Koneng Hall Bappeda Sumenep pada Selasa, 5 November 2024.
Kepala Dinsos P3A Sumenep, Mustangin, mengungkapkan bahwa saat ini sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah mulai mengimplementasikan prinsip-prinsip inklusivitas dalam kebijakan dan pelayanan publik.
“Setiap pembangunan, baik kantor pemerintahan hingga ruang publik seperti taman kota, harus dilengkapi fasilitas yang ramah bagi penyandang disabilitas. Ini menjadi acuan penting dalam perencanaan pembangunan daerah,” ujar Mustangin.
Meski demikian, ia mengakui bahwa proses menuju inklusivitas penuh masih menghadapi tantangan.
Seperti beberapa fasilitas umum masih belum menyediakan akses yang memadai bagi kelompok disabilitas.
“Kami terus melakukan evaluasi dan perbaikan agar semua fasilitas publik di Sumenep benar-benar menjamin kemudahan akses bagi penyandang disabilitas,” imbuhnya.
Perbup Nomor 13 Tahun 2024 Pasal 4 (1), secara tegas mengatur berbagai bentuk penyandang disabilitas yang perlu mendapat perlindungan, yakni ;
a. penyandang disabilitas fisik;
b. penyandang disabilitas intelektual;
c. penyandang disabilitas emosional; dan
d. penyandang disabilitas sensorik.
Sementara itu, pada Pasal 62 (1) diatur pemerintah daerah untuk memfasilitasi aksesibilitas penyandang disabilitas terhadap fasilitas umum.
Kemudian dalam Pasal 62 (2) Fasilitas umum yang dimaksud mencakup:
a. bangunan umum;
b. jalan umum;
c. angkutan umum;
d. pertamanan; dan
e. Akses Pelayanan Umum.***
Follow akun TikTok dimadura.id untuk update video berita terbaru.
Follow





