Diduga Cacat Prosedur, Pengangkatan Rektor Universitas PGRI Sumenep Dipertanyakan
NEWS SUMENEP, DIMADURA – Proses pengangkatan Rektor Universitas PGRI Kabupaten Sumenep diduga menyalahi aturan yang berlaku. Asmoni, seorang doktor yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua STKIP PGRI Sumenep, diduga langsung ditunjuk dan dilantik sebagai rektor tanpa melalui mekanisme masa transisi dan pemilihan oleh senat sebagaimana ketentuan perundang-undangan.
Perubahan status Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) PGRI Sumenep menjadi Universitas PGRI atau UPI Sumenep rupanya membawa implikasi pada sistem kepemimpinan. Jika pada sekolah tinggi dipimpin oleh seorang “Ketua”, maka pada universitas jabatan tertinggi adalah “Rektor”.
Namun, dalam transisi kelembagaan itu, muncul dugaan pelanggaran tata kelola. Yayasan PPLP PT PGRI SUMENEP, diduga langsung mengangkat Asmoni sebagai rektor tanpa melewati tahapan yang diatur.
Salah seorang pemerhati pendidikan di Sumenep yang enggan disebutkan namanya, mengatakan, seharusnya, berdasarkan ketentuan, ditunjuk terlebih dahulu Pelaksana Tugas (PLT) Rektor.
“PLT itu bertugas menyiapkan perubahan statuta universitas, membentuk senat, sekaligus menyelenggarakan proses pemilihan rektor,” jelasnya kepada media ini, Senin (29/9/2025).
Aturan tersebut menurutnya telah ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2003 tentang Statuta Perguruan Tinggi, yang menyebutkan pemilihan rektor merupakan kewenangan senat universitas.
Dengan demikian, jelasnya lebih lanjut, langkah penunjukan langsung oleh yayasan dipandang bertentangan dengan peraturan tersebut.
“Kalau tiba-tiba tanpa masa transisi langsung ditunjuk rektor, berarti bukan senat yang memilih. Ketika bukan senat yang memilih, ini kan bertentangan dengan PP yang ada. Itu kan cacat prosedur,” tukasnya.
Situasi seperti ini menurutnya menimbulkan kesan adanya arogansi dalam mengelola lembaga pendidikan. Bahkan, kata dia, ada pihak yang menilai kebijakan yayasan berpotensi menurunkan legitimasi kepemimpinan universitas di hadapan publik dan pemerintah.
Dikonfirmasi melalui saluran seluler, Ketua Yayasan PPLP PT PGRI Sumenep, Sunaryo, mengatakan, keputusan tersebut diperoleh berdasarkan rapat internal.
“Itu sudah melalui rapat, PPLP mengangkat diantara dua yang berusaha ikut membantu memajukan, kan dua calonnya dari kami,” terangnya.
Hal itu katanya juga sudah berdasarkan petunjuk dari LLDIKTI. “Kalau tidak mengangkat, itu nanti akan diisi oleh LLDIKTI,” katanya.
Sama halnya dengan pengisian jabatan di tingkat desa, sambung Naryo, “Jika kalèbun itu sudah selesai masa jabatannya, maka akan diisi wakil dari pejabat tingkat kecamatan, jadi Plt,” urainya mencontohkan.
Menurutnya, PPLP berhak langsung mengangkat rektor melalui rapat internal yayasan. “Jadi dari rapat PPLP itu langsung mengangkat rektor, beda dengan masa yang akan datang, itu senat yang mengajukan,” katanya.
“Itu bukan pengangkatan sementara, istilahnya itu adalah, satu, dalam keadaan tradisi, dan yang kedua adalah dalam keadaan khusus,” imbuhnya.
“Senat itu kan dibentuk harus melalui ketua dulu, dalam hal ini rektor, baru kemudian dibentuk senat, dibentuk wakil rektor. Jadi itu sudah petunjuk dari LLDIKTI begitu. Pelantikan sudah, tadi pelantikannya,” pungkas Ketua Yayasan PPLP PT PGRI Sumenep.***
Follow akun TikTok dimadura.id untuk update video berita terbaru.
Follow





