Perkara ODGJ, Empat Pria di Sumenep Berjuang Dapatkan Keadilan untuk Lepas dari Jeruji Besi
NEWS SUMENEP,DIMADURA–Empat warga Desa Rosong, Kecamatan Nonggunong, Sumenep, yakni Asip, Musahwan, Suud, dan Tolak, kini berjuang membuktikan bahwa mereka bukan pelaku penganiayaan sebagaimana didakwakan dalam perkara pidana yang tengah mereka jalani.
Keempatnya mengaku hanya berupaya meredam keributan yang ditimbulkan seorang tamu dalam kondisi diduga mengalami gangguan jiwa (ODGJ), namun justru berujung pada jeratan hukum.
Kasus yang teregister dengan nomor perkara 217/Pid.B/2025/PN.Smp. itu menyeret mereka atas dugaan pengeroyokan sebagaimana diatur Pasal 170 jo. Pasal 351 KUHP.
Sidang pemeriksaan saksi atas tersebut telah digelar pada Senin (8/12) kemarin.
Persoalan bermula ketika seorang warga Desa Talaga bernama Sahwito datang ke resepsi pernikahan putri Sukilan di Desa Rosong pada Rabu (9/4/2025) sekitar pukul 11.30 WIB.
Tanpa banyak basa-basi, Sahwito duduk di kursi penerima tamu dan meminta rokok kepada seseorang di area tersebut.
Saat tuan rumah memintanya bergeser ke kursi tamu yang telah disiapkan, situasi tiba-tiba memanas. Sahwito disebut mengamuk, memukul bahu kiri dan mencekik Addus, ayah mempelai.
Asip, yang berada di lokasi, refleks mencoba menenangkan keadaan. Namun, ia justru menjadi sasaran serangan.
Ketika menghindar, Sahwito terpeleset dan jatuh. Bukannya reda, ia terus mengejar Asip hingga keduanya terlibat kejar-kejaran yang berakhir dengan Asip jatuh ke saluran air dan mengalami luka lecet.
Melihat situasi kacau, Musahwan ikut mencoba melerai. Namun ia pun terkena dampak: Sahwito mengunci tangannya hingga membuatnya tersengal. Upaya menghindar justru membuat Sahwito terpental.
Agar keadaan tidak semakin memburuk, keluarga Sahwito serta pihak tuan rumah berinisiatif mengikat Sahwito menggunakan tali untuk menenangkan dan mengamankannya.
Justru tindakan ini yang kemudian dipersoalkan secara hukum dan menyeret empat warga ke pengadilan.
Penasihat hukum para terdakwa, Marlaf Sucipto, menilai perkara tersebut penuh kejanggalan.
Ia menegaskan bahwa kliennya tidak pernah melakukan pengeroyokan sebagaimana dituduhkan penyidik.
“Kasus ini terkesan dipaksakan. Tidak ada satu alat bukti atau keterangan saksi yang menyatakan empat terdakwa melakukan tindak pidana sebagaimana dijerat polisi,” ujar Marlaf.
Ia menyebut dakwaan justru bertentangan dengan fakta persidangan. Menurutnya, keterangan antar-saksi saling bertolak belakang, hasil visum tidak memiliki kejelasan, dan alat bukti video yang diajukan kepolisian disebut terpotong.
Selain itu, keberadaan seseorang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam perkara ini tak pernah dipublikasikan, menimbulkan tanda tanya besar.
“Banyak kejanggalan yang menunjukkan adanya dugaan salah tangkap dan rekayasa. Klien kami justru menjadi korban penghukuman,” tegasnya,(11/12/25).
Perkara ini masih berlanjut di Pengadilan Negeri Sumenep. Keempat terdakwa berharap majelis hakim dapat menilai kasus tersebut secara objektif sehingga mereka dapat terbebas dari dakwaan yang dinilai tidak tepat.***
Follow akun TikTok dimadura.id untuk update video berita terbaru.
Follow




