dimadura
Beranda Tomang Sumenep Kemenag Sumenep Ingatkan Jemaah Soal Aturan Jeda Haji 18 Tahun

Kemenag Sumenep Ingatkan Jemaah Soal Aturan Jeda Haji 18 Tahun

Foto: Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Sumenep, Ahmad Halimy, (Ari./Doc. Dimadura).

Cropped Cropped Dimadura Logo2 1 150X150 1NEWS SUMENEP, DIMADURA- Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, mengingatkan calon jemaah haji agar mempersiapkan seluruh dokumen persyaratan sejak dini, terutama paspor dan surat keterangan kesehatan.

‎Hal ini penting untuk memperlancar proses pelunasan biaya haji dan tahapan keberangkatan tahun 2026.

‎Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Sumenep, Ahmad Halimy, menjelaskan bahwa salah satu kendala yang kerap muncul dalam pelunasan adalah penerapan aturan baru terkait jeda waktu keberangkatan haji.

‎“Berdasarkan undang-undang haji yang baru, jarak antara haji terakhir dengan keberangkatan berikutnya kini menjadi 18 tahun. Kalau sebelumnya 10 tahun,” kata Halimy,Kamis, (25/12/25).

‎Ia mencontohkan, jemaah yang pernah menunaikan ibadah haji pada tahun 2015 belum diperkenankan berangkat kembali pada tahun 2026.

‎Kondisi ini kerap baru terdeteksi ketika jemaah dipanggil untuk pelunasan.

‎“Kadang jemaah sudah dipanggil, tapi saat sistem pusat mendeteksi bahwa yang bersangkutan pernah haji dan belum mencapai jeda 18 tahun, maka otomatis tidak bisa melunasi,”terangnya.

‎Selain aturan jeda haji, Halimy menegaskan bahwa persiapan administrasi tetap menjadi syarat utama.

‎”Jemaah wajib memiliki paspor serta surat keterangan istithaah kesehatan yang diperoleh melalui pemeriksaan di puskesmas,”tegasnya.***

Follow akun TikTok dimadura.id untuk update video berita terbaru.

Follow
Komentar
Bagikan:

Konten Iklan