NEWS DIMADURA, SAMPANG – Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam organisasi Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sampang menggelar aksi demonstrasi di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sampang, Madura, Senin (06/01/2025).
Aksi tersebut membawa beberapa tuntutan diantaranya terkait penolakan kenaikan PPN 12 persen dan perda tentang kenaikan upah minimum di Kabupaten Sampang.
Ketua DPC GMNI Sampang, Muis Pranuto menyampaikan bahwa aksi ini merupakan pernyataan terkait kenaikan PPN 12 persen yang mulai diberlakukan oleh pemerintah pada 1 Januari 2025, kemarin.
Kebijakan ini berlandaskan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Pajak, serta pasal 5 ayat (1), pasal 20, dan pasal 23A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Kami menolak keras terhadap kenaikan tersebut karena dirasa banyak berdampak terhadap masyarakat kecil,” kata Muis.
Dia menambahkan, meski Presiden dan Menteri Keuangan telah menyampaikan bahwa kenaikan pajak ini hanya dikenakan untuk barang mewah, namun parameter barang mewah belum dijelaskan secara rinci dalam peraturan turunannya.
Menurutnya, kenaikan pajak ini tidak berimplikasi langsung terhadap kesejahteraan masyarakat, tetapi justru menimbulkan banyak dampak negatif bagi masyarakat kecil.
“Dalam hukum pajak, ada yang namanya taxation without representation is robbery. Pajak yang tidak diikuti dengan representasi sama saja disebut sebuah kejahatan, apalagi bertentangan dengan kedaulatan rakyat,” tegasnya.
Melalui kajian internal yang diselenggarakan Dewan Pimpinan Cabang GMNI Sampang, mereka mengajukan tiga tuntutan berikut:
1. Penetapan perda tentang kenaikan upah minimum di Kabupaten Sampang.
2. Penolakan anggota DPRD Sampang terhadap kenaikan PPN 12%.
3. Jika PPN 12% berdampak pada perekonomian masyarakat bawah, Pemkab dan DPRD harus bertanggung jawab.
Sementara itu, di tempat yang sama, Wakil Ketua Komisi III DPRD Sampang, Iwan Efendi, mengatakan bahwa pihaknya akan terus mengawal terkait peraturan kenaikan PPN 12 persen ini.
“Kami pribadi dari Partai PDIP setuju dan selaras dengan apa yang dipikirkan oleh adik-adik mahasiswa. Mari kita berbaik sangka kepada pemerintah karena Bapak Presiden Prabowo sudah menyampaikan bahwa PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang mewah. Kami anggap sementara belum berpengaruh kepada barang yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat,” kata Iwan saat menemui Aksi.
“Kalau untuk prihal Perda yang diinginkan oleh teman-teman kita akan catat dan kita akan bahas bersama-sama dengan Dewan yang lainnya,” tambah Iwan memungkasi.***