Kemenag Sumenep Ingatkan Jemaah Soal Aturan Jeda Haji 18 Tahun
NEWS SUMENEP, DIMADURA- Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, mengingatkan calon jemaah haji agar mempersiapkan seluruh dokumen persyaratan sejak dini, terutama paspor dan surat keterangan kesehatan.
Hal ini penting untuk memperlancar proses pelunasan biaya haji dan tahapan keberangkatan tahun 2026.
Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Sumenep, Ahmad Halimy, menjelaskan bahwa salah satu kendala yang kerap muncul dalam pelunasan adalah penerapan aturan baru terkait jeda waktu keberangkatan haji.
“Berdasarkan undang-undang haji yang baru, jarak antara haji terakhir dengan keberangkatan berikutnya kini menjadi 18 tahun. Kalau sebelumnya 10 tahun,” kata Halimy,Kamis, (25/12/25).
Ia mencontohkan, jemaah yang pernah menunaikan ibadah haji pada tahun 2015 belum diperkenankan berangkat kembali pada tahun 2026.
Kondisi ini kerap baru terdeteksi ketika jemaah dipanggil untuk pelunasan.
“Kadang jemaah sudah dipanggil, tapi saat sistem pusat mendeteksi bahwa yang bersangkutan pernah haji dan belum mencapai jeda 18 tahun, maka otomatis tidak bisa melunasi,”terangnya.
Selain aturan jeda haji, Halimy menegaskan bahwa persiapan administrasi tetap menjadi syarat utama.
”Jemaah wajib memiliki paspor serta surat keterangan istithaah kesehatan yang diperoleh melalui pemeriksaan di puskesmas,”tegasnya.***
Follow akun TikTok dimadura.id untuk update video berita terbaru.
Follow




