dimadura
Beranda Tomang Sumenep Warga Kalianget Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan Uang, Penyidik: “Sudah Tinggal Gelar Perkara”

Warga Kalianget Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan Uang, Penyidik: “Sudah Tinggal Gelar Perkara”

Terlapor berinisial H, warga Kalianget Barat, saat menandatangani akad titipan (Foto: Istimewa/doc.dimadura)

Cropped Cropped Dimadura Logo2 1 150X150 1NEWS SUMENEP, DIMADURA Seorang warga Desa Kalianget Barat berinisial H dilaporkan ke Polsek Kalianget atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang dengan nilai kerugian lebih dari Rp5 juta. Laporan tersebut dibuat oleh Nia Widiyana sejak November 2025.

Kuasa hukum pelapor dari PBH Jatim, Nadianto, SH., MH., menyampaikan bahwa kliennya merasa dirugikan karena hingga kini uang titipan tersebut belum juga dikembalikan oleh terlapor.

“Klien kami sudah memberikan kesempatan dan tenggang waktu yang cukup. Namun sampai hari ini uang tersebut belum dikembalikan,” kata Nadi kepada media ini, Minggu (15/2) sore.

Ia menegaskan bahwa seluruh bukti telah diserahkan kepada penyidik dan proses hukum kini tinggal menunggu gelar perkara.

“Bukti-bukti sudah kami setor ke penyidik dan informasinya perkara ini akan digelar untuk menentukan naik sidik,” ungkap kuasa hukum pelapor.

Pihaknya juga mendesak aparat penegak hukum agar segera menetapkan tersangka apabila unsur pidana dinilai telah terpenuhi.

“Kami mendesak Polsek Kalianget agar segera menetapkan tersangka karena yang bersangkutan sudah diberikan kesempatan untuk mengembalikan dan tenggang waktunya cukup, tetapi tidak ada realisasi,” tegasnya.

Sementara itu, pelapor Nia Widiyana mengungkapkan bahwa saat penitipan uang dilakukan, terlapor menyatakan kesediaannya menandatangani surat pernyataan dengan akad titipan.

“Saat menerima titipan uang, yang bersangkutan siap menandatangani surat peryataan dengan akad titipan,” tuturnya.

Nia juga menyebut sempat ada mediasi yang difasilitasi kuasa hukum, di mana terlapor berjanji akan mengembalika separuh tanggungan sebelum berangkat ke Jakarta. Namun hingga kini tidak dikembalikan dan tidak terealisasi.

“Tapi selalu janji, janji, dan janji janji terus. Sudah tidak ada itikad baik, dia juga mencibir kami tiap ketemu, bahkan bilang bahwa tidak ada orang menerima uang bakal dipenjara,” katanya.

Sebelumnya, sambung dia, sudah sempat dilakukan mediasi antara kedua belah pihak oleh PBH Jatim, dan yang bersangkutan berjanji akan membayar separuh sebelum berangkat ke Jakarta. “Tapi belakangan nomornya sudah tidak aktif,” pungkasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Penyidik Polsek Kalianget, Brigpol Imam, membenarkan adanya laporan dugaan penggelapan atas nama pelapor Nia Widiyana dengan terlapor berinisial H.

“Ya, benar ada. Lama sudah mas, sekitar dua tiga bulan yang lalu,” katanya.

Terkait perkembangan penanganan perkara, ia menyampaikan bahwa proses tinggal menunggu gelar perkara.

“Ini tinggal gelar, mas. Gelar perkara. Tinggal menentukan apakah layak dinaikkan ke tahap penyidikan,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada pihak terlapor melalui pesan WhatsApp menunjukkan status terkirim, namun panggilan telepon tidak tersambung. Nomor yang disebut sebagai milik anak terlapor juga dilaporkan sudah tidak aktif.

Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak terlapor guna menjaga prinsip keberimbangan pemberitaan.

***

Follow akun TikTok dimadura.id untuk update video berita terbaru.

Follow
Komentar
Bagikan:

2

Konten Iklan