dimadura
Beranda Tomang Sumenep Begini Kata Kabag Perekonomian Setdakab Sumenep soal Penggunaan LPG Subsidi Bagi ASN

Begini Kata Kabag Perekonomian Setdakab Sumenep soal Penggunaan LPG Subsidi Bagi ASN

Foto: Kabag Perekonomian Setdakab Sumenep, Dadang Dedy Iskandar,  (Ar/Doc. Dimadura).

Cropped Cropped Dimadura Logo2 1 150X150 1NEWS SUMENEP, DIMADURA–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur, mengungkapkan belum terdapat regulasi resmi yang melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram.

‎Penegasan tersebut disampaikan di tengah polemik kelangkaan gas melon yang belakangan dikeluhkan masyarakat, sekaligus munculnya seiring meningkatnya sorotan publik terhadap distribusi LPG subsidi.

‎Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah kabupaten (Kabag Perekonomian Setdakab) Sumenep, Dadang Dedy Iskandar, mengatakan pemerintah daerah saat ini hanya sebatas memberikan imbauan moral kepada ASN agar tidak menggunakan LPG subsidi.

‎Menurut dia, hingga kini tidak ada aturan yang secara tegas melarang penggunaan gas tersebut, baik oleh ASN maupun masyarakat umum.

‎Ia menjelaskan, imbauan tersebut lebih didasarkan pada prinsip kepatutan.

‎LPG 3 kilogram kata dia, merupakan komoditas bersubsidi yang ditujukan bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah, sehingga penggunaannya diharapkan tepat sasaran.

‎“Imbauan itu ada, tetapi belum sampai pada tahap pelarangan,” terang Dadang, Senin (20/4/2026).

‎Selain itu, penggunaan gas bersubsidi oleh kelompok yang dinilai mampu secara ekonomi juga menjadi perhatian.

‎Dadang menambahkan, pengaturan yang berlaku saat ini lebih berfokus pada pengawasan penggunaan LPG subsidi di sektor usaha.

‎Jelasnya, pemerintah memprioritaskan pemantauan terhadap pelaku usaha komersial, seperti hotel, kafe, dan bisnis lainnya yang tidak berhak menggunakan gas bersubsidi.

‎Ia menegaskan, apabila ditemukan pelanggaran oleh pelaku usaha, pemerintah tidak akan segan mengambil tindakan tegas.

‎Sanksi yang diberikan dapat berupa tindakan administratif hingga kemungkinan proses hukum.

‎“Penggunaan oleh sektor usaha bisa menjadi temuan dan akan ditindaklanjuti sesuai aturan,” ucap Dadang.

‎Untuk memastikan pengawasan berjalan efektif, ia menyebutkan Pemkab Sumenep bersama aparat penegak hukum serta pemerintah provinsi secara rutin melakukan inspeksi mendadak (sidak).

‎”Kegiatannya dilakukan secara berkala setiap tiga bulan,” tuturnya.

‎Menurut Dadang, hingga saat ini hasil sidak belum menemukan adanya pelanggaran signifikan terkait penyalahgunaan LPG subsidi oleh pelaku usaha.

‎Meski demikian, pemerintah daerah tetap mendorong partisipasi masyarakat dalam mengawasi distribusi LPG bersubsidi.

‎Lebih lanjut Dadang juga meminta warga melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan, terutama oleh sektor usaha yang tidak berhak.

‎“Peran masyarakat sangat penting agar distribusi LPG subsidi benar-benar tepat sasaran,” tutu dadang.***

Follow akun TikTok dimadura.id untuk update video berita terbaru.

Follow
Komentar
Bagikan:

Konten Iklan