Begini Kata Kabag Perekonomian Setdakab Sumenep soal Penggunaan LPG Subsidi Bagi ASN
NEWS SUMENEP, DIMADURA–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur, mengungkapkan belum terdapat regulasi resmi yang melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram.
Penegasan tersebut disampaikan di tengah polemik kelangkaan gas melon yang belakangan dikeluhkan masyarakat, sekaligus munculnya seiring meningkatnya sorotan publik terhadap distribusi LPG subsidi.
Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah kabupaten (Kabag Perekonomian Setdakab) Sumenep, Dadang Dedy Iskandar, mengatakan pemerintah daerah saat ini hanya sebatas memberikan imbauan moral kepada ASN agar tidak menggunakan LPG subsidi.
Menurut dia, hingga kini tidak ada aturan yang secara tegas melarang penggunaan gas tersebut, baik oleh ASN maupun masyarakat umum.
Ia menjelaskan, imbauan tersebut lebih didasarkan pada prinsip kepatutan.
LPG 3 kilogram kata dia, merupakan komoditas bersubsidi yang ditujukan bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah, sehingga penggunaannya diharapkan tepat sasaran.
“Imbauan itu ada, tetapi belum sampai pada tahap pelarangan,” terang Dadang, Senin (20/4/2026).
Selain itu, penggunaan gas bersubsidi oleh kelompok yang dinilai mampu secara ekonomi juga menjadi perhatian.
Dadang menambahkan, pengaturan yang berlaku saat ini lebih berfokus pada pengawasan penggunaan LPG subsidi di sektor usaha.
Jelasnya, pemerintah memprioritaskan pemantauan terhadap pelaku usaha komersial, seperti hotel, kafe, dan bisnis lainnya yang tidak berhak menggunakan gas bersubsidi.
Ia menegaskan, apabila ditemukan pelanggaran oleh pelaku usaha, pemerintah tidak akan segan mengambil tindakan tegas.
Sanksi yang diberikan dapat berupa tindakan administratif hingga kemungkinan proses hukum.
“Penggunaan oleh sektor usaha bisa menjadi temuan dan akan ditindaklanjuti sesuai aturan,” ucap Dadang.
Untuk memastikan pengawasan berjalan efektif, ia menyebutkan Pemkab Sumenep bersama aparat penegak hukum serta pemerintah provinsi secara rutin melakukan inspeksi mendadak (sidak).
”Kegiatannya dilakukan secara berkala setiap tiga bulan,” tuturnya.
Menurut Dadang, hingga saat ini hasil sidak belum menemukan adanya pelanggaran signifikan terkait penyalahgunaan LPG subsidi oleh pelaku usaha.
Meski demikian, pemerintah daerah tetap mendorong partisipasi masyarakat dalam mengawasi distribusi LPG bersubsidi.
Lebih lanjut Dadang juga meminta warga melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan, terutama oleh sektor usaha yang tidak berhak.
“Peran masyarakat sangat penting agar distribusi LPG subsidi benar-benar tepat sasaran,” tutu dadang.***
Follow akun TikTok dimadura.id untuk update video berita terbaru.
Follow




