NEWS PAMEKASAN – Kepala Kantor Bea Cukai Madura, Muhammad Syahirul Alim, dinilai memicu kontroversi terkait laporan harta kekayaan dan dugaan keterlibatan dalam kasus peredaran rokok ilegal.
Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua Bidang Ekonomi, Koperasi, dan Pemberdayaan UMKM PW Ansor Jawa Timur, Musaffa’ Safril.
Ia menyoroti dugaan keterlibatan oknum Bea Cukai Madura dalam pembiaran peredaran rokok ilegal yang merugikan negara. Menurut Safril, ketidakpatuhan terhadap pelaporan LHKPN memberikan indikasi bahwa peredaran rokok ilegal di Madura diduga mendapatkan ‘perlindungan’ dari aparat tertentu.
“Kepala Bea Cukai Madura harus segera melaporkan LHKPN dan memberikan klarifikasi terkait isu ini agar tidak menimbulkan prasangka buruk di masyarakat,” ujar Safril.
Ia menegaskan bahwa pemerintah pusat harus turun tangan untuk melakukan audit dan penyelidikan mendalam terhadap dugaan pembiaran peredaran rokok ilegal di Madura.
Selain itu, penegakan disiplin terhadap pejabat yang tidak melaporkan LHKPN harus diperketat untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik.
Kasus ini menjadi sorotan mengingat pentingnya peran Bea Cukai dalam menjaga ketertiban dan keamanan perdagangan serta peredaran barang di Indonesia.
“Transparansi dan akuntabilitas pejabat publik menjadi kunci dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat,” pungkas Safril.
Humas Kantor Bea Cukai Madura, Tesar pun menanggapi kabar miring tentang pimpinannya yang dikabarkan tidak melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) selama dua tahun terakhir.
BACA JUGA:
Tesar mengklaim bahwa pimpinannya itu telah mengajukan pelaporan LHKPN kepada KPK. “Sedang proses verifikasi oleh KPK,” katanya saat dikonfirmasi melalui aplikasi perpesanan WhatsApp, Kamis (27/6) siang.
Ia menambahkan bahwa Muhammad Syahirul Alim telah mengikuti prosedur yang ada, namun tidak menyebutkan kapan pelaporan tersebut dilakukan.
“Kepala Bea Cukai Madura sudah melaksanakan kewajiban pelaporan LHKPN tepat waktu,” katanya.
Hingga saat ini, sambung dia, pihaknya masih menunggu tindak lanjut dari KPK atas hasil LHKPN Muhammad Syahirul Alim.
“Terkait status pelaporan masih menunggu pihak KPK untuk melakukan update setelah verifikasi selesai,” dalihnya.
Sekadar diketahui, Kepala Kantor Bea Cukai Madura tercatat melaporkan harta kekayaannya yang mencapai Rp1.665.160.367 kepada KPK RI pada tahun 2022.
Laporan tersebut mencakup kepemilikan tanah seluas 360 meter persegi senilai Rp500 juta di Bangkalan dan dua tanah serta bangunan seluas 39 meter persegi di Jakarta Utara, masing-masing bernilai Rp300 juta.
Muhammad Syahirul Alim juga tercatat memiliki harta bergerak senilai Rp79.500.000 dan kas serta setara kas sebesar Rp1.164.160.367. Di sisi lain, dirinya memiliki utang sebesar Rp678.500.000, sehingga total kekayaan bersihnya adalah Rp1.665.160.367.***