PTTUN Jakarta Menangkan Teguh Sumarno, Legalitas Kepengurusan PGRI Berubah Total
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta mengabulkan banding kubu Teguh Sumarno. Putusan itu membatalkan putusan tingkat pertama, sekaligus memerintahkan pencoretan pendaftaran perubahan badan hukum PGRI di sistem administrasi Kementerian Hukum dan HAM.

NEWS NASIONAL, DIMADURA – Konflik berkepanjangan di tubuh Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) memasuki fase baru. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta mengabulkan permohonan banding dalam sengketa kepengurusan organisasi guru tersebut.
Berdasarkan informasi putusan banding nomor 66/B/TF/2026/PTTUN JKT yang diputus pada Senin, 4 Mei 2026, majelis hakim menerima permohonan banding dari pihak pembanding, yakni kubu PB PGRI pimpinan Teguh Sumarno.
Putusan itu sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta nomor 337/G/TF/2025/PTUN.JKT tertanggal 5 Maret 2026.
Dalam amar putusan yang tercantum pada sistem informasi perkara, majelis hakim lebih dulu menyatakan eksepsi Terbanding I dan Terbanding II tidak dapat diterima seluruhnya. Selanjutnya, dalam pokok perkara, pengadilan mengabulkan gugatan pembanding untuk seluruhnya.
Majelis menyatakan batal tindakan faktual tergugat berupa penerimaan permohonan pendaftaran perubahan Perkumpulan PGRI berdasarkan akta notaris tertanggal 7 Maret 2024, yang kemudian tercatat dalam sistem administrasi badan hukum dengan nomor pendaftaran 6024030831200041.
Tidak hanya itu, pengadilan juga mewajibkan tergugat mencoret pendaftaran perubahan tersebut dari database resmi administrasi hukum umum.
Sekretaris Jenderal Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PB PGRI, Sugiono Eksantoso, menyebut putusan banding tersebut mengubah peta sengketa yang telah berjalan lebih dari setahun.
“Artinya PT TUN Jakarta mengabulkan seluruh gugatan pembanding. Pembandingnya adalah Ketua Umum PB PGRI pimpinan Teguh Sumarno. Dan membatalkan akta notaris PB PGRI tanggal 7 Maret 2024 dan 8 Maret 2024 milik Unifah Rosyidi,” kata Sugiono, sebagaimana dilansir Berita Nasional, Senin (4/5/2026).
Menurut dia, dalam gugatan faktual, pengadilan juga mewajibkan pencoretan dokumen administrasi yang sebelumnya telah didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM.
“PT TUN Jakarta mewajibkan mencoret SK AHU PB PGRI tanggal 7 Maret 2024 dan 8 Maret 2024 yang didaftarkan ke Kemenkumham,” jelasnya.
Putusan ini menjadi salah satu perkembangan paling menentukan dalam konflik dualisme kepemimpinan PGRI yang mencuat sejak pelaksanaan Kongres Luar Biasa.
Selama lebih dari satu tahun, sengketa legalitas kepengurusan berdampak pada struktur organisasi di sejumlah daerah.
Sugiono menilai putusan tersebut sekaligus mengakhiri dualisme yang selama ini membelah organisasi.
“Dengan menangnya H. Teguh Sumarno dalam gugatan faktual di PT TUN Jakarta, tidak ada lagi dualisme di PB PGRI,” tegasnya.
Dalam putusan yang sama, majelis juga menghukum Terbanding I dan Terbanding II untuk membayar biaya perkara pada dua tingkat pengadilan.
Hingga berita ini diturunkan, salinan lengkap putusan masih dalam proses, namun ringkasan amar putusan telah muncul dalam sistem informasi perkara Mahkamah Agung.
***
Follow akun TikTok dimadura.id untuk update video berita terbaru.
Follow





