Pihak Unifah Buka Suara, Sebut Putusan PTTUN Jakarta Tidak Otomatis Menentukan Ketua Umum PGRI
Kubu Unifah Rosyidi merespons putusan banding PTTUN Jakarta yang mengabulkan gugatan faktual kubu Teguh Sumarno. Mereka menilai putusan tersebut hanya menyangkut tindakan administratif Kemenkumham, bukan penetapan sah atau tidaknya kepengurusan PB PGRI.
NEWS NASIONAL, DIMADURA – Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta yang mengabulkan banding kubu Teguh Sumarno dalam sengketa administrasi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mulai memunculkan respons dari pihak Prof. Dr. Unifah Rosyidi.
Tanggapan itu diterima media ini dari Wakil Sekretaris PGRI Jawa Timur, Tomo, M.Pd., yang menyampaikan posisi kubu Unifah atas putusan banding nomor 66/B/TF/2026/PTTUN JKT.
Menurut Tomo, kemenangan dalam gugatan faktual di PTUN tidak bisa langsung dimaknai sebagai kemenangan penuh atas kepengurusan organisasi.
“Kalau disebut kubu Teguh Sumarno menang gugatan faktual di PTUN, itu bukan berarti mereka otomatis menang penuh atas kepengurusan PGRI. Yang digugat itu Kemenkumham,” kata Tomo kepada media ini, Selasa (5/5/2026) siang.
Ia menjelaskan, substansi perkara yang diperiksa pengadilan berada pada tindakan administratif pemerintah, dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM, bukan pada legitimasi internal organisasi.
Menurut dia, pengadilan umumnya mengabulkan gugatan semacam itu apabila ditemukan unsur ketidakcermatan administratif, seperti proses verifikasi dokumen yang dianggap tidak teliti, tidak mempertimbangkan adanya sengketa internal, atau terlalu cepat mengesahkan salah satu pihak.
“Yang dinilai salah adalah cara Kemenkumham bertindak, bukan lalu otomatis menetapkan siapa pengurus yang sah,” imbuhnya.
Ia juga menegaskan bahwa putusan PTUN tidak memutus substansi organisasi, termasuk siapa Ketua Umum PGRI yang sah, siapa pengurus PB PGRI yang legitimate secara organisasi, maupun sah atau tidaknya hasil Kongres XXIII PGRI.
“Putusan PTUN tidak mengangkat Teguh Sumarno sebagai pengurus sah. Apalagi sampai mengambil alih struktur organisasi PB PGRI, itu tidak mungkin,” katanya.
Pihak Unifah juga mengacu pada putusan kasasi Mahkamah Agung nomor 333/K/TUN/2025 yang sebelumnya disebut telah berkekuatan hukum tetap. Dalam dokumen internal PB PGRI tertanggal 20 Agustus 2025 yang diterima media ini, disebutkan bahwa Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi PB PGRI dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta sebelumnya.
Dalam surat yang ditandatangani Ketua Umum PB PGRI Prof. Dr. Unifah Rosyidi dan Sekretaris Jenderal PB PGRI, pihak organisasi menyebut dualisme kepengurusan selama ini sengaja dibangun oleh sebagian pihak untuk memecah organisasi.
Selain itu, kubu Unifah juga membantah narasi yang menyebut kepengurusan PB PGRI telah beralih pasca putusan banding terbaru.
Tomo bahkan menyebut struktur organisasi di Jawa Timur tetap solid di bawah kepemimpinan Unifah Rosyidi.
“Seluruh pengurus di 38 kabupaten/kota di Jawa Timur tetap satu garis organisasi. Kongres resmi dihadiri 34 provinsi dan 504 kabupaten/kota, dan secara bulat kembali memilih Prof. Dr. Unifah Rosyidi sebagai Ketua Umum,” pungkas Wakil Sekretaris PGRI Jawa Timur.
***
Follow akun TikTok dimadura.id untuk update video berita terbaru.
Follow





