NEWS SUMENEP — Viral, KPU Sumenep kembali mengejutkan publik karena berani meloloskan seorang penguru Parpol aktif sebagai anggota panitia pemungutan suara (PPS) untuk Pemilukada 2024.
Sejumlah nama yang lolos pada seleksi PPS Pemilukada tahun ini akan dilantik besok, Minggu tanggal 26 Mei 2024, di Gedung Graha Adi Poday Jalan Trunojoyo nomor 124 Kolor Sumenep.
Berdasarkan hasil penelusuran media ini, nama Buzairi tercatat sebagai Bendahara Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kecamatan Dasuk.
Hal ini dibuktikan dengan status yang bersangkutan di laman website Info Pemilu milik KPU RI.
Dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) itu tertulis nama Buzairi, warga Desa Jelbudan, tercatat sebagai Bendahara PKB Kecamatan Dasuk dengan nomor SK Pengurus: DASUK 7483/DPW-25/01/VI/2022, tertanggal 06 Juni 2022.
Lolosnya Buzairi menjadi calon anggota PPS ini juga sesuai dengan bunyi Surat Keputusan pada Lampiran Pengumuman KPU Sumenep Nomor 163/PP. 04.2-Pu/3529/2024 tentang hasil penetapan seleksi calon anggota panitia pemungutan suara untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota terpilih untuk Pemilukada Sumenep 2024.
Dikonfirmasi, Komisioner KPU Sumenep Divisi Perencanaan dan Data, Syaifurrahman berdalih bahwa nama-nam calon anggota PPS yang lolos sudah dilakukan pemeriksaan data sejak tahap pendaftaran.
Jika ada nama calon PPS yang lolos dan masih tercantum di SIPOL, maka menurutnya yang bersamgkautan harus memenuhi aturan pengecualian, yaitu surat keterangan dari partai politik dan surat pernyataan bermaterai dari pendaftar.
“Jadi kalau misalnya dia memang pernah menjadi anggota atau pengurus partai politik, maka harus ada surat keterangan dari partai politik yang menyatakan bahwa (yang bersangkutan, red) sudah mengundurkan diri atau sudah berhenti (minimal) selama 5 tahun,” jelas Syaiful saat dikonfirmasi, Sabtu 25 Mei 2024.
Jika nama yang bersangkutan tercatut di SIPOL tanpa sepengetahuan orangnya, maka harus juga mencantumkan lampiran surat pernyataan saat mendaftar.
“Kalau misalnya namanya tercatut tanpa sepengetahuan orangnya, maka ada surat pernyataan bahwa namanya tercatut di SIPOL dan pernyataan tidak merasa sebagai bagian dari parpol itu. Nah pernyataan itu bermaterai,” tukasnya.
“Lah kalau misalnya tidak ada surat lampiran itu ternyata masih tercatut di SIPOL, itu dianggap tidak lulus administrasi,” imbuhnya, menegaskan.
Meski demikian, ia mengaku masih belum mengecek lebih lanjut soal surat pernyataan yang dibuat oleh calon anggota PPS Desa Jelbudan, Dasuk tersebut. Sepengetahuan dia, apabila tidak dilengkapi surat pernyataan maka pasti tidak lolos sejak tahap awal pendaftaran.
“Jadi itu sudah penyaringan apakah tercatut namanya di sipol dan melampirkan surat keterangan atau tidak maka. Apabila melampirkan, berarti ia lulus administrasi. Tidak masalah,” tandasnya. ***
Respon (2)