dimadura
Beranda Tomang Sumenep Kakek di Sumenep Ditangkap Polisi atas Dugaan Pencabulan terhadap Cucunya

Kakek di Sumenep Ditangkap Polisi atas Dugaan Pencabulan terhadap Cucunya

Foto: Konferensi pers polres Sumenep. (Istimewa/Doc. Dimadura).

Cropped Cropped Dimadura Logo2 1 150X150 1NEWS SUMENEP, DIMADURA–Aparat Kepolisian Resor (Polres) Sumenep, Jawa Timur, menangkap seorang pria berinisial A (45), atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap cucu tirinya yang masih berstatus pelajar.

‎Tersangka merupakan warga Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep yang lanjut usia.

‎Kakek tesebut ditangkap di Kota Cirebon, Provinsi Jawa Barat, setelah sebelumnya diduga melarikan diri keluar daerah.

‎Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/545/XII/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM tertanggal 25 Desember 2025. Laporan itu dibuat oleh ayah korban berinisial W (41).

‎Kasi Humas Polres Sumenep, Kompol Widiarti, mengatakan korban merupakan seorang pelajar yang mengalami dugaan pencabulan pada November 2025.

‎“Berdasarkan hasil penyelidikan Satreskrim Polres Sumenep, aksi bejat tersangka dilakukan di rumah korban pada November 2025 saat korban tinggal bersama saudara kandungnya di rumah keluarga. Sementara kedua orang tuanya bekerja menjaga toko di Surabaya,” ungkap Widiarti, Kamis (8/5/2026).

‎Menurut dia, tersangka diduga melakukan perbuatannya lebih dari satu kali dengan memanfaatkan situasi rumah yang sepi.

‎Lebih lanjut, Widiarti menjelaskan, korban kemudian meminta kedua orang tuanya pulang karena merasa takut dan mengalami tekanan psikis setelah peristiwa tersebut.

‎“Korban juga mengalami tekanan psikis dan trauma mendalam akibat perbuatan tersangka,” jelasnya.

‎Setelah menerima pengakuan korban, pihak keluarga langsung melaporkan kasus tersebut ke Polres Sumenep untuk diproses secara hukum.

‎Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Sumenep, AKP Agus Rusdiyanto, mengatakan polisi segera melakukan penyelidikan dan pengejaran setelah menerima laporan dari keluarga korban.

‎“Setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban, kami langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap tersangka yang diketahui melarikan diri ke luar daerah. Alhamdulillah, tersangka berhasil kami amankan oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep di Cirebon, Jawa Barat,” ucap Agus.

‎Saat ini, tersangka telah diamankan di Polres Sumenep untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

‎Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, ayat (9), Pasal 415 huruf b dan Pasal 418 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).***

Follow akun TikTok dimadura.id untuk update video berita terbaru.

Follow
Komentar
Bagikan:

Konten Iklan