dimadura
Beranda Roma Organisasi Singgung Status SK AHU, Ketua PGRI Sumenep Pihak Teguh Desak Kubu Unifah Terima Putusan PTTUN

Singgung Status SK AHU, Ketua PGRI Sumenep Pihak Teguh Desak Kubu Unifah Terima Putusan PTTUN

Cropped Cropped Dimadura Logo2 1 150X150 1NEWS, DIMADURA – Polemik dualisme kepengurusan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) belum menunjukkan tanda mereda. Setelah kubu Prof. Dr. Unifah Rosyidi menyatakan putusan gugatan faktual di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta tidak otomatis menentukan kepengurusan organisasi, kini tanggapan balik datang dari kubu Teguh Sumarno.

Ketua PGRI Sumenep, Dr. Ahmad Hosaini, M.Pd., menilai putusan banding nomor 66/B/TF/2026/PTTUN JKT yang diputus Senin, 4 Mei 2026, justru telah memberi arah hukum yang cukup jelas terhadap legalitas administrasi kepengurusan yang selama ini dipersoalkan.

Menurut Hosaini, salah satu bagian penting dalam amar putusan adalah frasa majelis hakim yang menghukum Terbanding I dan Terbanding II. Dalam pembacaannya, pihak yang dimaksud mencakup Kementerian Hukum dan HAM serta pihak yang selama ini menggunakan dokumen administrasi atas nama kepengurusan Prof. Unifah Rosyidi.

“Kalau pengadilan memerintahkan pencabutan SK AHU terbanding, maka secara otomatis SK AHU pihak Unifah sudah tidak sah. Dalam posisi hukum saat ini, berarti yang masih berdiri adalah SK AHU milik Teguh Sumarno sampai ada upaya hukum berikutnya,” kata Hosaini kepada media ini, Selasa (5/5/2026).

Pernyataan itu muncul setelah sebelumnya pihak Unifah, melalui materi klarifikasi yang beredar di media sosial atas nama Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PB PGRI, menyebut klaim kemenangan gugatan faktual kubu Teguh Sumarno sebagai informasi yang menyesatkan dan tidak berdampak pada legalitas kepengurusan.

Hosaini mengaku menyayangkan sikap tersebut. Ia menilai putusan pengadilan seharusnya dibaca secara objektif dan terbuka.

“Saya merasa heran flyer yang disebar yang menyebut kemenangan PGRI kubu Teguh Sumarno dibilang hoaks. Padahal itu hasil putusan PTTUN Jakarta, kalau tidak percaya bisa diakses sendiri melalui SIPP. Tidak perlu menutupi kekalahan dan sampaikan secara gentleman bahwa kalah,” ujarnya.

Ia juga mengungkit sengketa sebelumnya terkait dua Surat Keputusan Administrasi Hukum Umum (SK AHU) yang terbit pada 18 November 2023 dan 20 November 2023. Menurut dia, saat kubu Teguh memenangkan perkara atas dua dokumen itu, pihak lawan sempat berdalih bahwa SK tersebut sudah tidak relevan karena telah digantikan SK AHU tertanggal 8 Maret 2024.

Namun, menurut Hosaini, justru dokumen tertanggal 8 Maret 2024 itu kini ikut diperintahkan untuk dicoret melalui putusan banding terbaru.

“Dulu mereka bilang SK AHU sebelumnya sudah expired karena sudah ada SK 8 Maret 2024. Nah, hari ini SK AHU yang 8 Maret itu juga diminta dicabut berdasarkan putusan PTTUN Jakarta. Jadi sekarang legalitas organisasinya mau pakai yang mana?” katanya.

Hosaini menjelaskan, dua SK AHU sebelumnya juga masih berada dalam proses sengketa hukum melalui upaya peninjauan kembali (PK). Karena itu, menurut dia, putusan banding terbaru menjadi langkah penting dalam peta konflik hukum di tubuh PGRI.

Meski demikian, ia meminta para guru tidak terjebak dalam perang narasi antarkubu. Menurut dia, organisasi guru harus tetap menjadi ruang pendidikan yang menjunjung etika, objektivitas, dan kedewasaan.

“Kami berharap para guru semakin cerdas dan bijak. Anggap dinamika di PGRI ini sebagai pendewasaan dalam berorganisasi. Tetap junjung profesionalitas dan integritas sebagai seorang guru,” ujar Hosaini.

Sebelumnya, pihak Prof. Dr. Unifah Rosyidi melalui Sekretaris PGRI Jawa Timur, Tomo, M.Pd., menegaskan bahwa putusan gugatan faktual hanya menyangkut tindakan administratif Kementerian Hukum dan HAM, bukan penetapan siapa Ketua Umum PGRI yang sah secara organisasi.

***

Follow akun TikTok dimadura.id untuk update video berita terbaru.

Follow
Komentar
Bagikan:

Konten Iklan