KOPRI PMII Sumenep Edukasi Pelajar Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak
NEWS SUMENEP, DIMADURA-KOPRI PC PMII Sumenep menggelar sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Aula MA Raudlah Najiyah Lengkong, Bragung, Rabu (13/5/2026).
Kegiatan edukatif tersebut diikuti siswa-siswi MTs dan MA Raudlah Najiyah dengan antusias melalui sesi pemaparan materi hingga diskusi interaktif.
Kegiatan itu menjadi bagian dari program kerja KOPRI PC PMII Sumenep sebagai upaya meningkatkan kesadaran pelajar terhadap maraknya kasus kekerasan yang menimpa perempuan dan anak, baik di lingkungan sosial maupun melalui media digital.
Melalui sosialisasi tersebut, para peserta diberikan pemahaman mengenai berbagai bentuk kekerasan, dampak yang ditimbulkan, hingga langkah pencegahan serta perlindungan hukum bagi korban.
Kepala MA Raudlah Najiyah, K. Syaifuddin Zuhri, menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan tersebut. Menurut dia, edukasi mengenai kekerasan terhadap perempuan dan anak penting diberikan kepada pelajar sebagai bentuk perlindungan sejak dini.
“Kegiatan seperti ini sangat bermanfaat karena memberikan pemahaman kepada siswa mengenai bahaya kekerasan terhadap perempuan dan anak,” ujarnnya.
Ia juga mengapresiasi kolaborasi KOPRI PC PMII Sumenep dengan pihak sekolah dalam menghadirkan kegiatan yang dinilai edukatif dan relevan bagi kalangan pelajar.
Sementara itu, Ketua KOPRI PC PMII Sumenep, Yuliyana Putri, mengatakan kegiatan tersebut tidak sekadar menjalankan program organisasi, melainkan bentuk kepedulian terhadap persoalan kekerasan yang masih banyak terjadi di masyarakat.
Menurut dia, pelajar perlu dibekali pemahaman mengenai bentuk-bentuk kekerasan serta keberanian untuk melapor apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindakan kekerasan di lingkungan sekitar.
“Kami ingin para pelajar memahami bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak masih sering terjadi. Karena itu, penting untuk mengetahui cara mencegah, menghindari, dan melaporkan jika menemukan kasus kekerasan,” terang dia.
Dalam kegiatan tersebut, materi pertama disampaikan praktisi dari Lembaga Perlindungan Anak, Juwairiyah.
Ia menjelaskan empat bentuk kekerasan yang umum terjadi, yakni kekerasan fisik, verbal, psikis, dan kekerasan siber atau cyber violence.
Putri juga mengingatkan peserta agar tidak diam apabila mengalami perlakuan yang mengarah pada tindak kekerasan.
“Jika mengalami kekerasan verbal, korban harus berani membela diri. Sedangkan jika mengalami tindakan kekerasan, segera mencari pertolongan kepada pihak yang dipercaya,” kata dia.
Materi berikutnya disampaikan perwakilan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sumenep, Ach. Rahftani Abhinaya S. Dalam pemaparannya, ia menjelaskan aspek perlindungan hukum terhadap anak dan penanganan tindak pidana kekerasan seksual.
Menurut dia, penanganan hukum terhadap pelaku anak memiliki ketentuan khusus sesuai usia dan sistem peradilan anak. Selain itu, tindak kekerasan seksual juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022.
Sementara itu, pemateri lainnya, Abdul Aziz, menjelaskan bahwa perlindungan terhadap anak telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Ia menegaskan, seluruh anak di bawah usia 18 tahun memiliki hak mendapatkan perlindungan hukum dari berbagai bentuk kekerasan dan eksploitasi.
Kegiatan berlangsung interaktif dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Para peserta tampak aktif mengajukan pertanyaan terkait bentuk kekerasan, langkah perlindungan hukum, hingga cara menghadapi situasi kekerasan di lingkungan sekitar.
”Kami KOPRI PC PMII Sumenep berharap kesadaran pelajar terhadap pentingnya menjaga diri dan menciptakan lingkungan yang aman serta bebas dari kekerasan dapat terus meningkat,” tutup Putri.***
Follow akun TikTok dimadura.id untuk update video berita terbaru.
Follow




