SumenepTomang

Asyik Berpesta Sabu, Tiga Pria di Sumenep Ditangkap Polisi di Kamar Kos

Avatar Of Ari Si
622
×

Asyik Berpesta Sabu, Tiga Pria di Sumenep Ditangkap Polisi di Kamar Kos

Sebarkan artikel ini
Potret Tiga Tersangka Saat Konferensi Pers Di Mapolres Sumenep, Selasa (24/12/2024). (Ari Si/Dimadura).
Potret Tiga Tersangka Saat Konferensi Pers di Mapolres Sumenep, Selasa (24/12/2024). (Ari SI/Dimadura).

Cropped Cropped Dimadura Logo2 1 150X150 1NEWS DIMADURA, SUMENEP –Tiga pria asal Dusun Opelan Timur, Desa Mantajun, Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur terpaksa berurusan dengan pihak berwajib. Sumenep, 24 Desember 2024.

Mereka ditangkap saat asyik berpesta sabu di sebuah kamar kos yang terletak di Desa Babbaan, Kecamatan Batuan, Sumenep.

KONTEN PROMOSI | SCROLL ...
Harga Booking Di Myze Hotel
Contact Me at: 082333811209

Penangkapan berlangsung pada Minggu (22/12/2024) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB oleh Sat Samapta Polres Sumenep.

Ketiga pria tersebut masing-masing berinisial JA (52), AG (20), dan RD (26). Dari lokasi kejadian, Sat Samapta Polres Sumenep menyita barang bukti berupa sabu seberat 32,24 gram beserta alat yang digunakan untuk mengonsumsi narkoba.

Kemudian, barang bukti yang disita berupa tiga paket sabu dengan rincian 1 poket seberat ±30 gram, 1 poket seberat ±1,66 gram, 1 poket seberat ±0,58 gram.

Selain itu, turut diamankan juga alat hisap sabu rakitan (bong), dua pipet kaca, sendok sabu, timbangan elektrik, tiga ponsel, serta dua dompet milik pelaku.

Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil dari razia rutin yang digelar untuk memastikan keamanan jelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru).

“Kegiatan ini dilakukan guna menjaga situasi tetap kondusif,” ujar AKBP Henri.

Ia mengungkapkan, bermula petugas melakukan pemeriksaan terhadap kamar kos yang dicurigai, dari hal ini kemuadia petugas mendapati ketiga pelaku sedang menggunakan sabu.

“Ketika dilakukan penggeledahan, kami menemukan alat hisap sabu yang tergeletak di lantai kamar. Selain itu, ada tiga paket sabu yang disembunyikan di dalam sarung bantal. Ketiganya mengaku barang haram tersebut milik JA dan telah digunakan bersama-sama,” ujar AKBP Henri dalam konferensi pers, Selasa (24/12/2024).

Atas perbuatannya, Ketiga tersangka dikenai Pasal Pasal 114 ayat (1) dan (2), Pasal 112 ayat (1) dan (2), serta Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mereka menghadapi ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda yang dapat mencapai Rp10 miliar,” tegasnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *