dimadura
Beranda Tomang Sumenep Cabe Jamu Sumenep Tercatat di KIK, Potensi Jadi Salah-satu Unggulan Daerah

Cabe Jamu Sumenep Tercatat di KIK, Potensi Jadi Salah-satu Unggulan Daerah

Foto: Sertifikat Pencatatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Potensi Indikasi Geografis untuk Produk Unggulan Daerah, Cabai Jamu Sumenep. (Ar/Doc. Dimadura).

Cropped Cropped Dimadura Logo2 1 150X150 1NEWS SUMENEP, DIMADURA–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur, resmi mengantongi Surat Pencatatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Potensi Indikasi Geografis untuk produk unggulan daerah, Cabe Jamu Sumenep.

‎Dokumen tersebut diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap potensi Indikasi Geografis (PIG) daerah.

‎Capaian ini menjadi salah satu hasil kerja Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Sumenep dalam mendorong pengakuan dan perlindungan produk khas lokal agar memiliki kepastian hukum sekaligus daya saing yang lebih kuat. Pencatatan itu terdaftar dengan Nomor PIG352024000024 dan ditetapkan pada Maret 2024.

‎Kepala DKPP Sumenep, Chainur Rasyid, menyampaikan bahwa potensi indikasi geografis yang dicatatkan adalah “Cabe Jamu Sumenep”.

‎”Kami mengajukan permohonan agar potensi daerah ini bisa diinventarisasi dan bisa dimanfaatkan secara maksimal,”kata dia. Kamis (26/02/2026).

‎Dengan pencatatan ini, produk tersebut secara resmi sudah diakui sebagai sumber daya alam yang berasal dari wilayah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

‎”Data ini telah didokumentasikan dan diarsipkan dalam Sistem Informasi Kekayaan Intelektual Komunal Indonesia sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022 tentang Kekayaan Intelektual Komunal,” jelasnya.

‎Pria yang akrab disapa Inung tersebut, menjelaskan, pencatatan ini menjadi langkah awal dalam proses perlindungan Indikasi Geografis Cabe Jamu Sumenep.

‎Dengan adanya pencatatan resmi, pemerintah daerah memiliki dasar hukum untuk mendorong proses lanjutan menuju sertifikasi Indikasi Geografis secara penuh.

‎Menurut dia, Cabe Jamu Sumenep memiliki karakteristik khas yang dipengaruhi faktor geografis, seperti kondisi tanah, iklim, serta teknik budidaya masyarakat setempat yang telah diwariskan secara turun-temurun.

‎Keunikan tersebut menjadi nilai tambah yang membedakan produk ini dengan cabe jamu dari daerah lain.

‎“Harapannya, ke depan perlindungan ini tidak hanya menjaga nama baik produk, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan petani,” harap Inung.

‎Di sisi lain, salah satu petani cabe jamu di  Sumenep, Ahmad (47), mengatakan pengakuan terhadap produk khas daerah sangat penting bagi keberlanjutan usaha petani.

‎“Kami berharap dengan adanya pengakuan ini harga cabe jamu bisa lebih stabil dan petani juga mendapat perhatian lebih dari pemerintah,” ucap dia.

‎Menurut Ahmad, selama ini cabe jamu menjadi salah satu komoditas andalan petani di sejumlah wilayah di Sumenep karena memiliki kualitas yang khas serta banyak digunakan sebagai bahan obat tradisional dan rempah.

‎”Semoga pencatatan potensi indikasi geografis dapat meningkatkan nilai jual komoditas sekaligus melindungi produk lokal dari klaim daerah lain,” tambah dia.***

Follow akun TikTok dimadura.id untuk update video berita terbaru.

Follow
Komentar
Bagikan:

Konten Iklan