Bola Panas Polemik Galian C Ilegal di Kabupaten Sumenep
NEWS DIMADURA, SUMENEP–Polemik seputar aktivitas penambangan galian C ilegal di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, kembali memanas.
Isu tersebut, menjadi bola panas yang bergulir liar dan memicu perdebatan tajam di tengah masyarakat serta mendorong sorotan terhadap peran DPRD dalam menyikapi persoalan ini.
Anggota Komisi III DPRD Sumenep, Akhmadi Yasid, menegaskan bahwa pihaknya telah berupaya menjalankan fungsi pengawasan semaksimal mungkin. Namun, ia menekankan bahwa penutupan aktivitas tambang ilegal bukanlah kewenangan legislatif.
“Kami sudah membahas persoalan ini dalam rapat-rapat internal, dan juga melakukan konsultasi dengan Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur,” kata Yasid saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (29/08/25)
Ia menjelaskan, dari hasil konsultasi tersebut, terungkap bahwa tidak satu pun lokasi galian C di Sumenep yang memiliki izin resmi.
Berdasarkan temuan itu, Komisi III telah melayangkan rekomendasi melalui pimpinan DPRD untuk diteruskan kepada aparat penegak hukum.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Sumenep, menurut Yasid juga telah melakukan pendekatan persuasif melalui sosialisasi kepada pelaku tambang agar segera mengurus perizinan. Namun, respons dari pihak pengusaha tambang masih minim.
“Dulu alasannya karena RTRW belum mengakomodasi, tapi setelah direvisi pun, tetap tidak ada yang mengurus izin,” ujar Yasid.
Yasid menambahkan, berdasarkan regulasi yang berlaku, pengelolaan galian C kini menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi, bukan lagi Pemkab.
Kendati demikian, DPRD menurutnya, tetap akan menjalankan fungsi pengawasannya terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan.
“Komitmen kami jelas. Kami akan terus mengawasi agar aktivitas tambang tidak merugikan, karena dampak lingkungannya betul-betul dirasakan masyarakat,” tegasnya.
Polemik tersebut, sebelumnya juga mendapat sorotan tajam Aktivis Gerakan Pemuda Timur Daya (Garda Raya) , Abd. Basith, melontarkan kritik tajam terhadap DPRD Sumenep, Jawa Timur, terkait penanganan tambang galian C ilegal.
Menurut Abd. Basith, pernyataan dewan selama ini hanya sebatas omong kosong tanpa tindak lanjut nyata.
“Sudah berulang kali DPRD Sumenep berjanji akan menyelesaikan masalah galian C ilegal. Tapi buktinya, sampai hari ini aktivitas penambangan liar tetap berlangsung tanpa ada tindakan serius,” kata Abd. Basith, Senin (28/4/2025).
Basith menilai DPRD hanya sibuk membuat pernyataan politik tanpa ada aksi konkret di lapangan.
“Kami melihat ini hanya sandiwara politik. Mereka bicara seolah peduli, tapi tidak berani mengambil langkah tegas. Ini bukan sekadar kelalaian, tapi bisa jadi indikasi adanya pembiaran,” tegasnya.
Sementara itu, Kata Ketua DPRD Zainal Arifin mengaku akan mengambil langkah berbeda dengan rekomendasi komisi III.
Ia akan memanggil semua pengusaha galian C untuk dibantu dan difasilitasi pengurusan izin ke Provinsi Jawa Timur (Jatim).
”Surat rekomendasi dari komisi III sampai saat ini masih ada di meja. Saya tidak ingin meneruskan sebelum mengambil langkah,” kata Zainal Senin, (28/04/25).
Follow akun TikTok dimadura.id untuk update video berita terbaru.
Follow





