Dapur MBG di Sumenep Belum Memiliki PBG, Hanya Satu yang Tercatat
NEWS SUMENEP, DIMADURA–Dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang beroperasi di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, hingga kini belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), meski fasilitas tersebut telah digunakan untuk aktivitas pelayanan publik.
Data Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Sumenep menunjukkan, mayoritas dapur program MBG belum mengantongi PBG.
Dari puluhan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang ada, baru satu dapur yang tercatat mengurus perizinan bangunan sesuai ketentuan.
SPPG itu, yakni Dapur Ummi Khairoh yang berlokasi di Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep.
Kepala Bidang Penataan Bangunan dan Gedung DPUTR Sumenep, Indra Aprianto, menegaskan bahwa setiap bangunan yang digunakan untuk tempat tinggal maupun kegiatan usaha semestinya telah mengantongi PBG sebelum beroperasi.
Perizinan tersebut berfungsi memastikan kelayakan dan keamanan bangunan sesuai standar teknis.
“Fungsi PBG itu untuk memastikan bahwa bangunan atau gedung layak atau tidak digunakan sebagai tempat tinggal, usaha, maupun fungsi lainnya,” ucap Indra, Jum’at (13/2/26).
Ia menjelaskan, proses pengurusan PBG untuk Dapur Ummi Khairoh telah memasuki tahap penerbitan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD).
Setelah retribusi dibayarkan oleh pemohon dan bukti pembayaran diunggah ke sistem, barulah dilakukan proses validasi hingga PBG diterbitkan.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 4 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung, setiap badan usaha maupun perorangan yang mengajukan PBG diwajibkan membayar retribusi kepada daerah.
Besaran retribusi ditentukan berdasarkan luas bangunan yang dimohonkan izinnya.
“Hingga saat ini baru satu SPPG yang membayar retribusi, karena memang baru satu yang mengurus PBG,” terang Indra.
Meski mayoritas dapur MBG belum mengantongi PBG, Pemerintah Kabupaten Sumenep belum dapat melakukan penertiban.
Hal itu disebabkan belum adanya ketentuan sanksi dalam perda yang berlaku saat ini.
“Tahun lalu kami sudah menyusun naskah akademiknya, tinggal legalitas produk perdanya. Tahun ini kami proses kembali penyusunan perda tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, Koordinator Wilayah SPPG Sumenep, Moh. Kholilurrahman Hidayatullah, menyebutkan bahwa saat ini terdapat 96 SPPG di Kabupaten Sumenep, dengan 79 di antaranya sudah beroperasi memberikan layanan.
Terkait kepemilikan PBG, ia mengaku tidak melakukan pendataan secara khusus.
Menurutnya, pihak koordinator wilayah hanya mengimbau mitra SPPG untuk melengkapi sertifikasi yang berkaitan langsung dengan operasional layanan gizi.
“Untuk urusan PBG, itu bisa ditanyakan langsung ke mitra. Kami hanya mengimbau sertifikat SPPG-nya saja, tidak yang lain,” ungkapnya.***
Follow akun TikTok dimadura.id untuk update video berita terbaru.
Follow




