Disnaker Sumenep Gelar Sosialisasi Penerapan UMK 2026 kepada Pengusaha
NEWS SUMENEP,DIMADURA–Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, menggelar sosialisasi penerapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sumenep Tahun 2026, Senin (22/12/2025).
Kegiatan tersebut berlangsung di Myze Hotel, Sumenep, dan diikuti sekitar 100 peserta dari unsur pengusaha di wilayah setempat.
Kepala Disnaker Sumenep, Heru Santoso, mengatakan bahwa sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman komprehensif kepada para pelaku usaha terkait kebijakan pengupahan yang akan berlaku pada 2026.
“Upah minimum merupakan instrumen penting untuk mewujudkan hak pekerja atas penghidupan yang layak, sekaligus mendorong peningkatan produktivitas dan keberlanjutan usaha,” ujar dia saat ditemui usai kegiatan, Senin. (22/12/25).
Heru menambahkan, melalui sosialisasi ini diharapkan terbangun kesamaan persepsi antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja mengenai pentingnya keseimbangan antara perlindungan tenaga kerja dan perkembangan dunia usaha.
Kegiatan itu menghadirkan narasumber dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, Andi Yusuf, yang memaparkan kebijakan pengupahan serta mekanisme penetapan upah minimum sesuai regulasi terbaru pemerintah pusat.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Sumenep KH Imam Hasyim, jajaran pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), serta Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sumenep.
Ia menjelaskan, Dewan Pengupahan Kabupaten Sumenep telah melaksanakan rapat pleno pengusulan UMK 2026 pada Kamis (18/12/2025) di Aula Disnaker Sumenep.
Hasil rapat tersebut kemudian disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur pada Jumat (19/12/2025) setelah memperoleh rekomendasi dari Bupati Sumenep.
“Penetapan UMK kabupaten/kota di Jawa Timur dijadwalkan akan ditetapkan oleh Gubernur pada Rabu, 24 Desember 2025,” kata Heru.
Berdasarkan data Disnaker, jumlah perusahaan di Kabupaten Sumenep saat ini mencapai 576 perusahaan, yang terdiri atas 520 perusahaan kecil, 40 perusahaan menengah, dan 16 perusahaan besar.
Pelaksanaan sosialisasi ini mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
“Dengan landasan hukum yang jelas, kami berharap penerapan UMK 2026 dapat berjalan kondusif dan memberikan manfaat bagi pekerja maupun pengusaha di Kabupaten Sumenep,”tutup Heru.***
Follow akun TikTok dimadura.id untuk update video berita terbaru.
Follow




