Dana Banpol PBB Sumenep Terancam Dikembalikan ke Kas Daerah
NEWS SUMENEP,DIMADURA–Dana hibah bantuan partai politik (banpol) milik Partai Bulan Bintang (PBB) Kabupaten Sumenep terancam tidak dapat dicairkan pada tahun anggaran 2025.
Hingga menjelang akhir tahun, partai tersebut belum mengajukan berkas persyaratan pencairan ke pemerintah daerah.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Sumenep, Achmad Dzulkarnain, membenarkan bahwa dari total 10 partai politik penerima dana banpol tahun anggaran 2025, hanya PBB yang hingga kini belum mencairkan haknya.
“Benar, sampai saat ini dana banpol PBB belum bisa kami cairkan karena berkas persyaratannya belum lengkap. Kami tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan pencairan,” kata Achmad Dzulkarnain, Senin (22/12/2025).
Ia menjelaskan, apabila hingga akhir tahun anggaran 2025 PBB tetap tidak mengajukan proposal dan melengkapi persyaratan administrasi, maka dana hibah tersebut secara otomatis akan dikembalikan ke kas daerah.
“Bukan hangus, tapi dikembalikan ke kas daerah. Kalau sudah lewat akhir tahun anggaran, dananya otomatis kembali ke kasda,” ujarnya.
Menurut pria yang akrab disapa Dzul, pihak Bakesbangpol telah melakukan berbagai upaya pelayanan dan koordinasi agar dana tersebut dapat dicairkan.
Bahkan, pihaknya telah mendatangi langsung kantor PBB untuk memberikan pembritahuan.
“Kami sudah melakukan pelayanan yang terbaik, termasuk mendatangi kantor mereka. Koordinasi juga sudah kami lakukan semaksimal mungkin, tetapi sampai sekarang belum ada proposal yang diajukan,” kata dia.
Hingga 22 Desember 2025, lanjut Achmad, PBB belum menyerahkan berkas persyaratan pencairan dana banpol ke Bakesbangpol Sumenep.
Adapun dana banpol yang menjadi hak PBB Kabupaten Sumenep pada tahun anggaran 2025 mencapai Rp 43.840.000. Jumlah tersebut dihitung berdasarkan perolehan 8.768 suara pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, dengan nilai bantuan sebesar Rp 3.000 per suara, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dzul menegaskan, dana hibah tersebut sejatinya masih dapat dicairkan selama belum melewati batas akhir tahun anggaran. Namun, jika hingga tutup buku tidak juga diurus, maka pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk menahannya.
“Selama belum melewati akhir tahun anggaran, masih bisa dicairkan. Tapi kalau sampai tutup tahun tidak diurus, anggaran itu wajib dikembalikan ke kas daerah,” ujarnya.
Sebagai informasi, berdasarkan unggahan di media sosial Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sumenep, batas akhir pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) GU dan TU ditetapkan pada 17 Desember 2025.
Sementara itu, pengajuan terakhir SPM LS dijadwalkan pada 18 Desember 2025, termasuk SPM LS untuk bantuan sosial dan hibah berupa uang.***
Follow akun TikTok dimadura.id untuk update video berita terbaru.
Follow




