EDITORIAL, DIMADURA Koordinator Badan Pekerja Surabaya Institute Governance Studies (Signs), Irwan Yudha Lesmana, meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turun tangan, lakukan pemeriksaan terhadap dugaan kelalaian prosedur dan tata kelola dalam perkara kredit yang menyeret salah satu pegawai BRI di Kabupaten Sumenep, Madura.

Menurutnya, persoalan tersebut mestinya tidak berhenti pada putusan pidana terhadap individu, tetapi juga perlu dilihat dari perspektif perlindungan konsumen, prinsip kehati-hatian perbankan, serta tanggung jawab korporasi sebagai badan usaha milik negara.

Iwan menilai terdapat sejumlah regulasi yang patut menjadi perhatian regulator apabila fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan benar adanya.

Dari sisi BUMN, ia menyoroti kewajiban penerapan tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG). Dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-2/MBU/03/2023 disebutkan bahwa:

BUMN wajib menerapkan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik dalam menjalankan kegiatan usaha pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi.”

Regulasi tersebut juga mengatur prinsip-prinsip dasar GCG yang meliputi transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan kewajaran.

Pada prinsip akuntabilitas disebutkan:

“Akuntabilitas (accountability), yaitu kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban Organ Persero/Organ Perum sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif.”

Sementara prinsip transparansi menegaskan:

“Transparansi (transparency), yaitu keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengungkapkan informasi material dan relevan mengenai perusahaan.”