NEWS DIMADURA, SUMENEP – Sepanjang tahun 2024, Pengadilan Agama (PA) Kelas 1 A Kabupaten Sumenep mencatat sebanyak 1.422 perkara perceraian. Dari jumlah tersebut, 488 merupakan kasus Cerai Talak yang diajukan suami, sementara 982 lainnya adalah Cerai Gugat yang diajukan istri.
Humas PA Sumenep, Hirmawan Susilo, menjelaskan bahwa perceraian di Sumenep dipicu oleh berbagai faktor, di antaranya masalah ekonomi, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), perselingkuhan, dan faktor lainnya yang saling berkaitan. Salah satu penyebab yang cukup menonjol adalah kebiasaan berjudi, terutama di kalangan suami.
“Antara beberapa sebab itu, biasanya satu sama lain saling terkait,” ujarnya kepada awak media, Senin (17/02/2025).
Sepanjang tahun 2024, terdapat 13 perkara perceraian yang secara spesifik dipicu oleh praktik perjudian. Sementara itu, pada Januari 2025, telah tercatat 3 perkara dengan alasan yang sama.
Rincian Kasus Perceraian di Sumenep
Secara kumulatif, berikut adalah jumlah perceraian yang terjadi di berbagai kecamatan di Sumenep sepanjang 2024:
- Kota: 133 perkara
- Kalianget: 97 perkara
- Manding: 45 perkara
- Talango: 57 perkara
- Bluto: 82 perkara
- Saronggi: 66 perkara
- Lenteng: 84 perkara
- Giligenting: 58 perkara
- Guluk-Guluk: 49 perkara
- Ganding: 41 perkara
- Pragaan: 99 perkara
- Ambunten: 59 perkara
- Pasongsongan: 66 perkara
- Dasuk: 41 perkara
- Rubaru: 60 perkara
- Batang-Batang: 88 perkara
- Batuputih: 66 perkara
- Dungkek: 43 perkara
- Gapura: 48 perkara
- Gayam: 29 perkara
- Nonggunong: 15 perkara
- Raas: 31 perkara
- Masalembu: 42 perkara
- Batuan: 23 perkara
Data Kasus Perceraian Akibat Judol
Dalam perkara perceraian yang disebabkan perjudian, mayoritas pelakunya adalah suami. Bahkan, ada kasus di mana suami-istri yang memiliki usaha warung kelontong akhirnya kehilangan seluruh modal akibat kebiasaan suami bermain judi.
“Perkara ini, perjudian menjadi alasan dominan. Biasanya dalam perkara alasannya tidak hanya satu,” imbuh Hirmawan.
Berikut rincian jumlah kasus perceraian akibat perjudian sepanjang 2024:
- Januari: 1 perkara
- Mei: 1 perkara
- Juni: 2 perkara
- Juli: 2 perkara
- Agustus: 4 perkara
- Desember: 3 perkara
- Januari 2025: 3 perkara
Mayoritas pihak yang terlibat dalam perkara ini berusia di bawah 40 tahun dan bekerja di sektor swasta.
Hirmawan menambahkan bahwa dalam hukum Islam dan peraturan yang berlaku di Indonesia, praktik perjudian termasuk dalam kategori penyebab perceraian karena dapat merusak kesejahteraan rumah tangga.***